BLANGPIDIE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pihak kepolisian dan instansi terkait setempat untuk menertibkan seluruh galian yang ada di Abdya, terutama galian C jenis Batu Gajah.
Menurut investigasi yang dilakukan Tim YARA Abdya, masih terdapat sejumlah galian yang belum memenuhi persyaratan administrasi namun terus beroperasi.
“Ini perlu dilakukan mengingat amanah UU No. 4/2009 dan PP. No. 23/2010 yang menegaskan setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penataan lahan harus memiliki izin,” ucap Sekretaris YARA Perwakilan Abdya Erisman SH, melalui pers rilis yang diterima media Atjehwatch.com, Rabu (30/09/2020).
Jika ini dibiarkan berlarut, lanjut Erisman, hal tersebut tentu akan menimbulkan dampak buruk dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan konflik serta rusaknya lingkungan.
“Oleh karena itu, demi ketertiban dan untuk mejaga kelangsungan alam serta untuk fungsi kontrol stabilitas PAD daerah, kita berharap instansi terkait harus tegas mengambil langkah penertiban dan membacklist galian-galian yang belum memiliki izin,” ungkapnya.
Menurutnya, hal terpenting dari sebuah penertiban galian C itu juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang tinggal di dekat skala galian, jika aktivitas pengangkutan dilakukan pada siang dan malam hari tentu itu sangat menggangu, terutama masyarakat sekitar dan pengguna jalan pada umumnya.
“Kita berharap kepolisian Resor Abdya adil dalam penertiban sejumlah galian di Abdya yg belum mematuhi dan memiliki izin sebagaimana amanat UU. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan menjerat pidana pada para pelaku galian yang belum mengkantongi izin,” pungkas Erisman.
Reporter: Rusman








