Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

“Tiga Nelayan Aceh yang Ditahan di India Bakal Tiba di Jakarta pada 8 Oktober”

Admin1 by Admin1
04/10/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Pemerintah kembali memulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri. Kali ini tiga nelayan dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap dan ditahan di India karena dakwaan memasuki perairan India tanpa izin.

Ketiga nelayan tersebut yakni Munazir, 34 tahun, asal Gampong Jawa, Banda Aceh, Kaharuddin, 43 tahun, asal Sungai Raya Aceh Timur dan Azman Syah, 30 tahun, asal Simpang Ulim Aceh Timur.

Kabar pemulangan tiga nelayan Aceh itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto di Dinas Sosial Aceh, Minggu 4/10/2020.

“Alhamdulillah atas dukungan semua pihak, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta doa dari masyarakat, tiga nelayan Aceh yang ditahan di India segera tiba di Jakarta pada 8 Oktober,” ujar Al Hudri.

Al Hudri menjelaskan, ketiga nelayan tersebut ditangkap dan ditahan pihak India pada 17 September 2019, setelah secara tidak sengaja memasuki perairan negara tersebut dengan perahu mereka.

“Tanggal 17 September 2019 terjadi penangkapan KM. Athiya 02 karena memasuki perairan India setelah terjebak kabut saat hendak menangkap ikan tuna di dekat Nicobar, India,” ujar Al Hudri.

Selanjutnya, kata Al Hudri, Pemerintah Aceh terus melakukan kontak untuk memfasilitasi pemulangan ketiga nelayan melalui Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terakhir, pada 30 September 2020, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan – mengirim surat kepada Plt Gubernur Aceh yang isinya memberitahukan jadwal kepulangan ketiga nelayan tersebut.

“Dalam surat itu disebutkan para nelayan akan dipulangkan melalui rute penerbangan Port Blair – New Delhi – Jakarta – Aceh. Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta tanggal 8 Oktober,” ujar Al Hudri.

Surat tersebut, kata Al Hudri, juga menyebutkan bahwa seluruh biaya pemulangan ketiga nelayan akan dibebankan kepada anggaran dari Direktorat Jenderal PSDKP-KKP.

“Kepada Pemerintah Aceh juga dimohon mengirimkan perwakilannya untuk mendampingi proses dari ketibaan di Jakarta sampai ke daerah asal,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adianto yang juga hadir di Dinas Sosial menjelaskan, sebenarnya proses hukum dan persiapan pemulangan ketiga nelayan tersebut sudah rampung pada Juni lalu. Namun lantaran pandemi Covid-19, proses pemulangan menjadi terkendala akibat tidak adanya penerbangan.

Ia menjelaskan, ketiga nelayan Aceh selama ini ditahan di Port Blair, Nicobar, India. “Hari ini mereka diterbangkan ke India daratan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,” ujar Herno.

Ketiga Nelayan akan Jalani Pemeriksaan Covid-19 di Jakarta

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya mengatakan ketiga nelayan Aceh akan menjalani swab saat ketibaan mereka di Jakarta pada 8 Oktober. Swab dilakukan untuk memastikan mereka terbebas dari Covid-19.

“Ketiga saudara kita nanti akan menjalani swab dan melewati masa karantina di Jakarta sesuai protokol kesehatan sebelum kita antar ke kampung masing-masing di Aceh,” kata Iswanto.

Pada kesempatan itu Iswanto juga menyampaikan imbauan Pemerintah Aceh kepada seluruh nelayan untuk selalu berhati-hati dan memastikan batas operasi tetap berada di perairan Indonesia. Hal itu sangat penting untuk mengindari terjadinya pelanggaran batas wilayah laut yang dapat berujung penangkapan.

Namun begitu, diakui selama ini kasus pelanggaran batas wilayah laut yang dilakukan para nelayan Aceh umumnya terjadi tanpa kesengajaan karena berbagai faktor, seperti kerusakan mesin kapal, cuaca buruk maupun kendala teknis lainnya. []

Previous Post

KPA: Seharusnya Nova Belajar Banyak dari Maluku

Next Post

Mayoritas Warga New Caledonia Tolak Merdeka, Pilih Tetap Dijajah Prancis

Next Post

Mayoritas Warga New Caledonia Tolak Merdeka, Pilih Tetap Dijajah Prancis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar Matangkan Usulan Formasi ASN 2026

Pemkab Aceh Besar Matangkan Usulan Formasi ASN 2026

29/03/2026
Satgas Rehab-Rekon Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan Lewat Skema Cash For Work

Satgas Rehab-Rekon Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan Lewat Skema Cash For Work

29/03/2026
Plt Kadisparpora Aceh Besar Serahkan Perlengkapan Olahraga untuk PSAB

Plt Kadisparpora Aceh Besar Serahkan Perlengkapan Olahraga untuk PSAB

29/03/2026
Rudal Iran Serang Desa di Israel, 11 Orang Terluka

Rudal Iran Serang Desa di Israel, 11 Orang Terluka

29/03/2026
Protes Trump, Warga AS Teriak No Kings Termasuk di Kantong Republik

Protes Trump, Warga AS Teriak No Kings Termasuk di Kantong Republik

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

UIN Ar-Raniry Peringkat 2 Nasional, Ungguli Kampus Top di Riset Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com