ACEH BESAR – Pemerintah Aceh terus bersemangat untuk melaksanakan pengembangan dan pembangunan di sektor pendidikan yang dipayungi oleh Qanun Aceh nomor 9 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. H. Rachmat Fitri HD, MPA, mengatakan bahwa peran guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
“Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan kode etik guru indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa,” ujar Haji Nanda- sapaan akrab Kepala Dinas Pendidikan Aceh ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, saat membuka pelatihan instruktur guru SMA dan pelatihan pendalaman materi pelajaran umum bagi guru SMA dan SMK Tahun 2020, yang berlangsung Kamis (05/11/2020), di Aceh Besar.
Dijelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru yang mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-1V, kompetensi, dan sertifikasi pendidik.
“Selain itu, sesuai perkembangan ilmu pengetahan, teknologi, dan seni, guru harus meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan. guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,” terangnya.
Itu sebabnya, kata Kadisdik Aceh, definisi guru bersifat kompleks, bukan hanya transfer knowledge yakni memberikan pengetahuan kepada murid berupa mata pelajaran, melainkan juga seseorang yang bertugas mendidik murid, yakni memberikan seluruh pengalamannya kepada murid, agar murid memiliki banyak pengalaman, sehingga mampu membedakan benar dan salah.
“Guru juga memiliki kewajiban membimbing murid, dari yang tidak tahu menjadi tahu, dan dari yang tidak bisa menjadi bisa, serta dari yang salah menuju benar. jadi guru tidak boleh menjudge seorang murid tertentu karena nakal, ramai, tidak sopan, kurang cakap menangkap ilmu, dan sebagainya; melainkan guru harus mampu membimbing dan mengarahkan muridnya menjadi lebih baik,” katanya lagi.
Terlebih, katanya, seorang guru juga harus menilai dan mengevaluasi muridnya, baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotoriknya. apa-apa yang kurang baik, hendaknya diperbaiki, dibimbing dan diarahkan menjadi lebih baik.










