Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

redaksi by redaksi
26/03/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

Arsip foto - Tim Kejari Sabang mengapit dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Sabang, Aceh, Rabu (11/2/2026). ANTARA/HO-Kejari Sabang

Banda Aceh  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, menyatakan jaksa penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, memeriksa sebanyak 22 saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan para saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u, tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Hingga kini, sebanyak 22 saksi sudah dimintai keterangan. Selain saksi, penyidik juga memintai keterangan tiga orang ahli guna menguatkan tindak pidana korupsi dana desa tersebut,” kata Mohamad Rizky.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Kedua tersangka yakni berinisial AH selaku Keuchik (kepala desa) Cot Ba’u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, 2010-2023. Serta MN selaku kepala seksi pada Kantor Pemerintahan Gampong Cot Ba’u.

Mohamad Rizky menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan keduanya berawal pada pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u terhadap lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020.

“Lima paket pekerjaan tersebut dikendalikan sendiri oleh AH selaku kepala desa. Pencairan dan pertanggungjawaban dilakukan dengan cara bertentangan aturan hukum yang berlaku. Terhadap kelima pekerjaan tersebut terjadi selisih nilai lebih dari Rp201,34 juta,” katanya.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga terlibat penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai pendapatan asli Gampong Cot Ba’u pada 2021 hingga 2023. Hasil pengelolaan aset mencapai Rp399,78 juta, tetapi yang disetor dan dilaporkan hanya Rp129 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Kota Sabang, kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AH dan MN mencapai Rp471 juta.

Kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Jaksa penyidik terus bekerja mengungkapkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Pengusutan kasus ini menegaskan keseriusan Kejari Sabang dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta memulihkan kerugian negara,” kata Mohamad Rizky.

Sumber: antara

Previous Post

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Next Post

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

Next Post
USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA

Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA

19/10/2026
TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

19/10/2026
Harga Gabah di Abdya Terjun Bebas di Angka Rp5.000 per Kg, Bulog Diminta Ambil Peran

Harga Gabah di Abdya Terjun Bebas di Angka Rp5.000 per Kg, Bulog Diminta Ambil Peran

19/10/2026
Pemulihan Infrastruktur Aceh Tamiang Hampir 80 Persen, Kementerian PU Bangun Tiga IPA hingga Rehabilitasi Kantor Bupati

Pemulihan Infrastruktur Aceh Tamiang Hampir 80 Persen, Kementerian PU Bangun Tiga IPA hingga Rehabilitasi Kantor Bupati

19/10/2026
Tiga Sosok Peraih DPD RI Awards 2026 Kategori Pelestari Budaya Daerah, Siapa Saja?

Tiga Sosok Peraih DPD RI Awards 2026 Kategori Pelestari Budaya Daerah, Siapa Saja?

19/10/2026

Terpopuler

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

17/10/2026

Aliansi Masyarakat Abdya Tolak PT CA, Layangkan Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan ke Menteri ATR/BPN

Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

Polemik Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan, Protes Meluas hingga Tegang dengan Turki

Video Tgk Wan Klibeut Berhadapan dengan TNI, Soroti Qanun Bendera Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com