Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

redaksi by redaksi
26/03/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

Arsip foto - Tim Kejari Sabang mengapit dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Sabang, Aceh, Rabu (11/2/2026). ANTARA/HO-Kejari Sabang

Banda Aceh  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, menyatakan jaksa penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, memeriksa sebanyak 22 saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan para saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u, tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Hingga kini, sebanyak 22 saksi sudah dimintai keterangan. Selain saksi, penyidik juga memintai keterangan tiga orang ahli guna menguatkan tindak pidana korupsi dana desa tersebut,” kata Mohamad Rizky.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Kedua tersangka yakni berinisial AH selaku Keuchik (kepala desa) Cot Ba’u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, 2010-2023. Serta MN selaku kepala seksi pada Kantor Pemerintahan Gampong Cot Ba’u.

Mohamad Rizky menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan keduanya berawal pada pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba’u terhadap lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020.

“Lima paket pekerjaan tersebut dikendalikan sendiri oleh AH selaku kepala desa. Pencairan dan pertanggungjawaban dilakukan dengan cara bertentangan aturan hukum yang berlaku. Terhadap kelima pekerjaan tersebut terjadi selisih nilai lebih dari Rp201,34 juta,” katanya.

Selain itu, kedua tersangka juga diduga terlibat penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai pendapatan asli Gampong Cot Ba’u pada 2021 hingga 2023. Hasil pengelolaan aset mencapai Rp399,78 juta, tetapi yang disetor dan dilaporkan hanya Rp129 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Kota Sabang, kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AH dan MN mencapai Rp471 juta.

Kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Jaksa penyidik terus bekerja mengungkapkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Pengusutan kasus ini menegaskan keseriusan Kejari Sabang dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta memulihkan kerugian negara,” kata Mohamad Rizky.

Sumber: antara

Previous Post

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Next Post

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

Next Post
USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

02/09/2026
Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

02/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

02/09/2026
SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

02/09/2026
300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

02/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Langit ‘Mulai Tak Bersahabat’, BPBD Pidie Jaya Minta Warga Bersiap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com