Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

redaksi by redaksi
02/09/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

BANDA ACEH – Empat putra daerah Samadua yang berprofesi sebagai praktisi hukum menyatakan penolakan keras terhadap rencana dan/atau kegiatan perusahaan tambang di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Mereka meminta aktivitas tersebut dihentikan atau tidak dilanjutkan sebelum seluruh persoalan lingkungan, sosial, hak masyarakat, perizinan, dan dampaknya terhadap kehidupan warga diselesaikan secara terbuka.

Sikap itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Penolakan terhadap Kegiatan Penambangan Emas Nomor 001/IF/Legal/SPPE/IX/2026, tertanggal 1 September 2026. Surat tersebut ditandatangani DR Yurnal Idris, S.H., M.Hum., Azrul Idris, S.H., M.H., Nasmid Idris, S.H., M.H., dan Sastra Wardi Idris, S.H., M.H. Mereka menyatakan diri sebagai putra daerah dan bagian dari masyarakat, khususnya Gampong Dalam, Kecamatan Samadua.

Surat penolakan itu ditujukan kepada Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kepala DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, dan Camat Samadua. Tembusan juga disampaikan kepada PT BSM, Ketua Mukim Samadua, Keuchik Panton Luas, serta untuk arsip. Para penandatangan menegaskan sikap tersebut merupakan aspirasi resmi sebagai putra daerah dan tidak dimaksudkan mengganggu ketertiban umum ataupun merugikan pihak mana pun.

Alasan penolakan pertama menyangkut kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Mereka meminta hutan, tanah, sungai, mata air, serta ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tetap terlindungi. Kegiatan pertambangan dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran air, kerusakan tanah, hilangnya tutupan hutan, hingga terganggunya habitat flora dan fauna. Kekhawatiran tersebut ditempatkan sebagai bagian penting dari perlindungan lingkungan hidup di tanah kelahiran mereka.

Selain lingkungan, mereka menyoroti sumber penghidupan masyarakat. Warga setempat disebut selama ini menggantungkan kehidupan pada pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta sumber daya alam lainnya. Mereka tidak ingin keuntungan ekonomi jangka pendek dari pertambangan justru berujung pada kerugian sosial, ekologis, dan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat pada masa mendatang. Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam dinilai harus dilakukan secara adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Persoalan keterbukaan dan pelibatan masyarakat juga menjadi sorotan. Dalam surat disebutkan, pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa keterbukaan, musyawarah, dan persetujuan masyarakat terdampak. Para putra daerah itu juga menyatakan dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan/atau maladministrasi terkait keluarnya IUP PT BSM yang diterbitkan DPMPTSP Aceh. Mereka mendalilkan mayoritas petani atau pemilik lahan di Panton Luas disebut tidak mengetahui proses tersebut, sementara survei ke lokasi disebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Mereka selanjutnya menyoroti proses penerbitan izin eksplorasi yang disebut terbit pada 2024, berdasarkan rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/338 tertanggal 29 April 2024 yang ditandatangani mantan Pj Bupati Cut Syazalisma. Dalam surat tersebut, penerbitan IUP pada masa Pj Gubernur Bustami Hamzah dan menjelang masa politik Pilkada serta Pileg dinilai para penandatangan terkesan dipaksakan oleh perusahaan. Mereka juga mempertanyakan kapasitas PT BSM karena perusahaan disebut berdiri pada 2023 dan izin terbit pada 2024 sehingga dinilai masih relatif baru serta disebut belum memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai di bidang pertambangan.

Atas seluruh keberatan itu, mereka meminta pemerintah, PT BSM, dan pihak terkait menghentikan dan/atau tidak melanjutkan kegiatan penambangan sebelum persoalan lingkungan, sosial, hak masyarakat, perizinan, dan dampaknya terhadap kehidupan warga benar-benar diselesaikan secara terbuka sesuai hukum. Mereka juga mendasarkan sikapnya pada prinsip pembangunan berkelanjutan, kehati-hatian, keterbukaan, partisipasi masyarakat, UU Pemerintahan Aceh, aturan pertambangan dan lingkungan hidup, serta Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Bagi mereka, setiap keputusan pemanfaatan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat secara bermakna dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang.

Previous Post

Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

Next Post

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

Next Post
Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

02/09/2026
Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

02/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

02/09/2026
SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

02/09/2026
300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

02/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

Langit ‘Mulai Tak Bersahabat’, BPBD Pidie Jaya Minta Warga Bersiap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com