BANDA ACEH – Empat putra daerah Samadua yang berprofesi sebagai praktisi hukum menyatakan penolakan keras terhadap rencana dan/atau kegiatan perusahaan tambang di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Mereka meminta aktivitas tersebut dihentikan atau tidak dilanjutkan sebelum seluruh persoalan lingkungan, sosial, hak masyarakat, perizinan, dan dampaknya terhadap kehidupan warga diselesaikan secara terbuka.
Sikap itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Penolakan terhadap Kegiatan Penambangan Emas Nomor 001/IF/Legal/SPPE/IX/2026, tertanggal 1 September 2026. Surat tersebut ditandatangani DR Yurnal Idris, S.H., M.Hum., Azrul Idris, S.H., M.H., Nasmid Idris, S.H., M.H., dan Sastra Wardi Idris, S.H., M.H. Mereka menyatakan diri sebagai putra daerah dan bagian dari masyarakat, khususnya Gampong Dalam, Kecamatan Samadua.
Surat penolakan itu ditujukan kepada Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kepala DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, dan Camat Samadua. Tembusan juga disampaikan kepada PT BSM, Ketua Mukim Samadua, Keuchik Panton Luas, serta untuk arsip. Para penandatangan menegaskan sikap tersebut merupakan aspirasi resmi sebagai putra daerah dan tidak dimaksudkan mengganggu ketertiban umum ataupun merugikan pihak mana pun.
Alasan penolakan pertama menyangkut kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Mereka meminta hutan, tanah, sungai, mata air, serta ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tetap terlindungi. Kegiatan pertambangan dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran air, kerusakan tanah, hilangnya tutupan hutan, hingga terganggunya habitat flora dan fauna. Kekhawatiran tersebut ditempatkan sebagai bagian penting dari perlindungan lingkungan hidup di tanah kelahiran mereka.
Selain lingkungan, mereka menyoroti sumber penghidupan masyarakat. Warga setempat disebut selama ini menggantungkan kehidupan pada pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta sumber daya alam lainnya. Mereka tidak ingin keuntungan ekonomi jangka pendek dari pertambangan justru berujung pada kerugian sosial, ekologis, dan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat pada masa mendatang. Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam dinilai harus dilakukan secara adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Persoalan keterbukaan dan pelibatan masyarakat juga menjadi sorotan. Dalam surat disebutkan, pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa keterbukaan, musyawarah, dan persetujuan masyarakat terdampak. Para putra daerah itu juga menyatakan dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan/atau maladministrasi terkait keluarnya IUP PT BSM yang diterbitkan DPMPTSP Aceh. Mereka mendalilkan mayoritas petani atau pemilik lahan di Panton Luas disebut tidak mengetahui proses tersebut, sementara survei ke lokasi disebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Mereka selanjutnya menyoroti proses penerbitan izin eksplorasi yang disebut terbit pada 2024, berdasarkan rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/338 tertanggal 29 April 2024 yang ditandatangani mantan Pj Bupati Cut Syazalisma. Dalam surat tersebut, penerbitan IUP pada masa Pj Gubernur Bustami Hamzah dan menjelang masa politik Pilkada serta Pileg dinilai para penandatangan terkesan dipaksakan oleh perusahaan. Mereka juga mempertanyakan kapasitas PT BSM karena perusahaan disebut berdiri pada 2023 dan izin terbit pada 2024 sehingga dinilai masih relatif baru serta disebut belum memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai di bidang pertambangan.
Atas seluruh keberatan itu, mereka meminta pemerintah, PT BSM, dan pihak terkait menghentikan dan/atau tidak melanjutkan kegiatan penambangan sebelum persoalan lingkungan, sosial, hak masyarakat, perizinan, dan dampaknya terhadap kehidupan warga benar-benar diselesaikan secara terbuka sesuai hukum. Mereka juga mendasarkan sikapnya pada prinsip pembangunan berkelanjutan, kehati-hatian, keterbukaan, partisipasi masyarakat, UU Pemerintahan Aceh, aturan pertambangan dan lingkungan hidup, serta Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Bagi mereka, setiap keputusan pemanfaatan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat secara bermakna dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang.









