MEUREUDU – Dari 18 Pemilik lahan yang terkena Pembebasan Pembangunan jembatan duplikat di Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, hingga kini 12 diantaranya masih bersikukuh menolak melepaskan lahannya dengan harga yang ditentukan oleh Pemerintah
Hal tersebut dikatakan oleh azhar mewakili 12 Pemilik lahan tesebut dengan tetap bersikukuh menolak harga yang ditaksir oleh kantor Penilai Jasa Publik, dengan luas lahan 3.000 meter persegi, Rabu (18/11/2020).
Alasan mayoritas pemilik lahan tersebut menolak harga yang diberikan karena tidak sesuai dengan harga pasaran di lokasi itu dan antara satu persil dengan persil lainnya harga berberda-beda meskipun masih di satu deretan yang sama dengan lahan disebelahnya.
Pemilik lahan menduga ada permainan dalam penentuan harga pada pembebasan lahan pembangunan jalan dan jembatan duplikat Pante Raja. Sebab sangat tidak masuk akal, antara satu persil lahan di deretan yang sama, harganya jauh beda.
Menurut keterangan pemilik lahan, terdapat empat variasi harga yang diberikan oleh tim penilai harga, yaitu mulai dari Rp 600.000, Rp 1.160.000, Rp 1.700.000 sampai dengan Rp 1.900.000 per meter. Itu belum termasuk harga bangunan.
“Saya tetap menolak dengan harga yang ditentukan tersebut. Karena sangat merugikan kami. Belum lagi harga yang diberikan berbeda-beda di satu deretan. Tanah saya yang masih dalam satu deretan, harga berbeda-beda,”ungkap azhar.
Sebanyak 12 pemilik lahan yang hingga kini masih menolak harga pembebasan lahan tersebut adalah, Hasbi sebanyak dua persil, Umar Sabi, satu persil, Nurhayati, satu persil, Salbiah, satu persil, Ti Aminah, dua persi, Azhar, tiga persil, Rukiyah, satu persil, Kurmi, lima persil, Muzakir, satu persil dan Abubakar, satu persil, Yahya, satu persil serta Habibah, satu persil.
Sedangkan pemilik lahan yang telah menyetujui harga dan telah menerima pembayaran adalah sebanyak enam orang.
H. Kurmi yang memilik lima persil lahan serta bangunan di lokasi juga menolak harga yang diberikan itu. Pasalnya dengan jumlah lahan dan bangunan yang dimilikinya tersebut hanya dinilai seharga Rp 1,1 miliar. Padahal dibangunannya tersebut terdapat usaha sarang burung wallet.
“Sangat tidak cocok dengan nilai yang ditentukan itu. Usaha sarang burung wallet saya tidak dihitung, saya tak dapat menerima dengan harga ini,” kata dia.
Dijelaskan, saat rapat yang digelar di kantor bupati Senin pekan lalu, masalah harga juga tidak jelas juntrungannya serta tidak ada musyawarah dengan pemilik lahan. Hanya menyampaikan jika pemilik yang tak setuju dengan harga yang telah ada, akan dititipkan di pengadilan.
Sementara Pelaksana lapangan pembebasan lahan, yang juga mantan Kabag Administarsi Pemerintah Sekdakab Pidie Jaya, Muslim Khadri mengatakan harga yang sudah ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik sudah final.
“Harga per meternya sudah final dan mengikat, bagi yang tidak setuju akan dititipkan dipengadilan oleh satuan kerja (Satker),” katanya.
Dari 12 pemilik tanah yang masih menolak harga tersebut, jumlah persil lahan adalah sebanyak 20 persil. Persil lahan yang masih ditolak warga tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan pada pembangunan jembatan duplikat tersebut.
“Ada sebanyak 12 orang pemilik lahan lagi yang masih belum setuju dengan harga yang ditentukan oleh KJPP. sedangkan enam lainnya sudah setuju dan sudah dibayarkan,” ujarnya.
Dijelaskan Muslim, uang yang akan tersedot untuk pembebasan 29 persil lahan dengan luas 3.000 meter lebih tersebut, berdasarkan hasil penilaian harga lahan dan bangunan oleh KJPP adalah sebesar Rp 6 miliar lebih.
“Satu orang saja pemilik lahan yang sudah setuju, maka dianggap sudah mencukupi syarat dan layak. Jika ada warga yang masih ngotot tak setuju, maka akan dititipkan di Pengadilan,” tegas Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA). [ ]










