ACEH SINGKIL – Di tengah pandemi Covid-19 meningkat di Aceh Singkil, Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 dinilai belum maksimal penerapannya di Kecamatan Pulau Banyak Barat
Hal itu terkait ditemukan pada sore Rabu (18/11) , masih ada pasar yang belum dibersihkan secara berkala, sehingga Kondisi Pasar Haloban masih berserakan limbah pasar (sampah).
Sebelumnya, telah dijelaskan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020, pada bagian Kewajiban, Pasal 6 huruf b (5) melakukan pembersihan, sterilisasi dan/atau penyemprotan disinfektan secara berkala.
Diketahui saat ini Pasar Haloban yang terletak di Ibukota Kecamatan Pulau Banyak Barat, Desa Haloban yang dikelola oleh pihak kecamatan dan beroperasi seminggu sekali setiap hari Selasa. Pedagangnya didominasi berasal dari luar daerah, buka mulai sekitar pukul 09:00-15:00 WIB.
“Dikelola oleh pihak kecamatan. Kemarin (selasa) belum sempat dibersihkan, sekaranglah dibersihkan,” kata Petugas Kebersihan Pasar saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pantauan langsung Atjehwatch.com di Lokasi hingga sore Rabu, pukul 17:25 WIB, Pasar Haloban dalam kondisi sampah berserakan.
Reporter: Ahmad Azis










