BLANGPIDIE – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pelaporan Hasil Survey Kawasan Kumuh dalam kawasan Kabupaten setempat di Aula Bappeda Bukit Hijau Blangpidie, Selasa (24/11/2020).
Kepala Bappeda Firmansyah, ST pada laporannya menyampaikan bahwa penentuan kawasan survey didasarkan para keputusan Bupati Aceh Barat Daya bernomor 393 tanggal 10 September Tahun 2014.
“Dalam keputusan Bupati tersebut terdapat 41 Gampong yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh dalam Kabupaten Abdya,” ungkap Firman.
Ia juga menyampaikan bahwa ada 50 orang peserta FGD itu yang terdiri dari Dinas Perkim LH, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Tim Penyusun dokumen Kawasan Kumuh dan para Geuchik yang masuk dalam wilayah survey.
“Setelah proses pembukaan dilakukan, selanjutnya ada 3 paparan materi akan disampaikan narasumber yang berasal dari unsur Perkim, Dinas Kesehatan satu orang dari Tim Penyusunan dokumen,” kata Firmansyah.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Drs. Thamren, yang diwakili oleh Jamaluddin, S.Pd selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdakab Abdya pada kata sambutan sekaligus pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa, Penanganan Kawasan Kumuh di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan UU No.1 tahun 2011 pada pasal 94 dan pasal 95 tentang kawasan perumahan dan pemukiman.
“Dalam pasal 94 dan 95 itu disebutkan bahwa penanganan kawasan kumuh dilakukan dengan dua pola, seperti Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh. Selanjutnya dengan cara Pengawasan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat,” ucapnya.
Jamaluddin juga menjelaskan, Kawasan permukiman kumuh adalah lingkungan hunian yang kualitasnya sangat tidak layak huni, ciri-cirinya antara lain berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
“Kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas.
Rawan penyakit sosial, dan penyakit lingkungan, serta kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya,” jelasnya.
Firmansyah menambahkan, bahwa Faktor – faktor yang menyebabkan munculnya kawasan kumuh adalah faktor kependudukan yang meliputi kepadatan penduduk, jumlah migrasi. Faktor fisik berupa kondisi bangunan rumah, kapadatan bangunan. Faktor sosial yang meliputi pendidikan masyarakat, usia, status kependudukan, lama tinggal.
“Faktor sarana prasana yang meliputi ketersediaan prasarana air bersih, persampahan, sanitasi, drainase, aksesibilitas, fasislitas kesehatan,pendidikan, beribadatan. Sedangkan faktor ekonomi meliputi jenis pekerjaan dan pendapatan masyarakat,” terangnya.
“Jangan salah memahami. Lanjutnya, kawasan kumuh itu bukan hanya diartikan kotor tapi lebih ke arah penempatan lokasi, tata bangunan dan sarana prasarana pendukung yang sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” pungkas Jamaluddin.
Reporter: Rusman








