Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Bappeda Abdya Gelar FGD Hasil Survey Kawasan Kumuh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
24/11/2020
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pelaporan Hasil Survey Kawasan Kumuh dalam kawasan Kabupaten setempat di Aula Bappeda Bukit Hijau Blangpidie, Selasa (24/11/2020).

Kepala Bappeda Firmansyah, ST pada laporannya menyampaikan bahwa penentuan kawasan survey didasarkan para keputusan Bupati Aceh Barat Daya bernomor 393 tanggal 10 September Tahun 2014.

“Dalam keputusan Bupati tersebut terdapat 41 Gampong yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh dalam Kabupaten Abdya,” ungkap Firman.

Ia juga menyampaikan bahwa ada 50 orang peserta FGD itu yang terdiri dari Dinas Perkim LH, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Tim Penyusun dokumen Kawasan Kumuh dan para Geuchik yang masuk dalam wilayah survey.

“Setelah proses pembukaan dilakukan, selanjutnya ada 3 paparan materi akan disampaikan narasumber yang berasal dari unsur Perkim, Dinas Kesehatan satu orang dari Tim Penyusunan dokumen,” kata Firmansyah.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya Drs. Thamren, yang diwakili oleh Jamaluddin, S.Pd selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdakab Abdya pada kata sambutan sekaligus pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa, Penanganan Kawasan Kumuh di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan UU No.1 tahun 2011 pada pasal 94 dan pasal 95 tentang kawasan perumahan dan pemukiman.

“Dalam pasal 94 dan 95 itu disebutkan bahwa penanganan kawasan kumuh dilakukan dengan dua pola, seperti Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh. Selanjutnya dengan cara Pengawasan, Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat,” ucapnya.

Jamaluddin juga menjelaskan, Kawasan permukiman kumuh adalah lingkungan hunian yang kualitasnya sangat tidak layak huni, ciri-cirinya antara lain berada pada lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Kepadatan bangunan sangat tinggi dalam luasan yang sangat terbatas.
Rawan penyakit sosial, dan penyakit lingkungan, serta kualitas bangunan yang sangat rendah, tidak terlayani prasarana lingkungan yang memadai dan membahayakan keberlangsungan kehidupan dan penghidupan penghuninya,” jelasnya.

Firmansyah menambahkan, bahwa Faktor – faktor yang menyebabkan munculnya kawasan kumuh adalah faktor kependudukan yang meliputi kepadatan penduduk, jumlah migrasi. Faktor fisik berupa kondisi bangunan rumah, kapadatan bangunan. Faktor sosial yang meliputi pendidikan masyarakat, usia, status kependudukan, lama tinggal.

“Faktor sarana prasana yang meliputi ketersediaan prasarana air bersih, persampahan, sanitasi, drainase, aksesibilitas, fasislitas kesehatan,pendidikan, beribadatan. Sedangkan faktor ekonomi meliputi jenis pekerjaan dan pendapatan masyarakat,” terangnya.

“Jangan salah memahami. Lanjutnya, kawasan kumuh itu bukan hanya diartikan kotor tapi lebih ke arah penempatan lokasi, tata bangunan dan sarana prasarana pendukung yang sesuai dengan fungsi dan peruntukannya,” pungkas Jamaluddin.

Reporter: Rusman

Previous Post

Rektor UIN Ar-Raniry Usul Dibentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia

Next Post

Peringati HUT PGRI ke 75 dan HGN tahun 2020, PGRI Kota Banda Aceh Gelar Aneka Lomba

Next Post

Peringati HUT PGRI ke 75 dan HGN tahun 2020, PGRI Kota Banda Aceh Gelar Aneka Lomba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

26/03/2026
Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

26/03/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

26/03/2026
Al-Farlaky Melayat ke Rumah Empat Pelajar Tenggelam di Perairan Peudawa

Al-Farlaky Melayat ke Rumah Empat Pelajar Tenggelam di Perairan Peudawa

26/03/2026
Wabup Aceh Besar Apresiasi Disiplin ASN Hari Pertama Kerja

Wabup Aceh Besar Apresiasi Disiplin ASN Hari Pertama Kerja

26/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

Bappeda Abdya Gelar FGD Hasil Survey Kawasan Kumuh

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ini Sosok Bagher Ghalibaf, Incaran Trump Buat Pemimpin Iran Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com