Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

APBK Banda Aceh 2021 Disetujui Senilai Rp1,3 Triliun

Admin1 by Admin1
01/12/2020
in Nanggroe
0
APBK Banda Aceh 2021 Disetujui Senilai Rp1,3 Triliun

Banda Aceh – Setelah menjalani serangkaian sidang paripurna, pihak eksekutif dan legislatif akhirnya menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh 2021 sebesar Rp 1,3 triliun lebih, tepatnya Rp 1.319.511.486.346.

Kelima fraksi dewan, yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Bersama Nasdem-PNA, serta Fraksi PPP dan PA pun telah menyatakan persetujuannya terhadap raqan yang diajukan oleh pemerintah tersebut.

Kesepakatan antara kedua belah pihak ditandai dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar berserta unsur pimpinan dewan lainnya, Senin 30 November 2020 di gedung dewan setempat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyelesaikan pembahasan Raqan APBK Banda Aceh 2021. “Menyelesaikan tugas berat ini secara cepat dan tepat waktu merupakan suatu prestasi gemilang dan diharapkan akan menjadi barometer penetapan APBK pada tahun-tahun mendatang.”

Selanjutnya, masih ada satu tahapan lagi untuk mendapatkan aspek legalitas formal terhadap Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Raqan APBK yang sudah ditandatangani ini untuk dapat ditetapkan menjadi Qanun Banda Aceh tentang APBK 2021, “Yaitu tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,” katanya.

“Proses evaluasi yang dilakukan oleh gubernur membutuhkan waktu selambat-lambatnya selama 15 hari kerja. Kita mengharapkan agar evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” katanya lagi.

Wali kota kemudian menyampaikan ringkasan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama antara wali kota dan pimpinan dewan. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.319.511.486.346, dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.314.211.486.346,” katanya.

“Lalu Pembiayaan Daerah dalam APBK 2021, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 10.000.000.000 yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 15.300.000.000, yang direncanakan untuk penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang,”

Mengakhiri sambutan, Aminullah kembali menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga kota. “Salah satu faktor penting kemajuan pembangunan Kota Banda Aceh selama ini, karena eksekutif dan legislatifnya kompak dalam mewujudkan visi Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah,” katanya.

Previous Post

322 Koperasi di Aceh Barat tak Aktif Akibat Pandemi

Next Post

1 Desember, Kemenag Aceh Berlakukan Jam Kerja Normal

Next Post
Kemenag Aceh Ingatkan Jajaran Tentang Penguatan Database

1 Desember, Kemenag Aceh Berlakukan Jam Kerja Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

10/10/2026
Beru-Bujang Gayo, Jangan Absen! Nonton Didong Jalu Sriwijaya vs Kabinet di Banda Aceh

Beru-Bujang Gayo, Jangan Absen! Nonton Didong Jalu Sriwijaya vs Kabinet di Banda Aceh

09/10/2026
Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

09/10/2026
Rustam Effendi: Manfaat Hilirisasi Sektor Pertambangan bagi Aceh

Rustam Effendi: Manfaat Hilirisasi Sektor Pertambangan bagi Aceh

09/10/2026
Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

09/10/2026

Terpopuler

APBK Banda Aceh 2021 Disetujui Senilai Rp1,3 Triliun

APBK Banda Aceh 2021 Disetujui Senilai Rp1,3 Triliun

01/12/2020

Membanggakan! Bupati Abdya Raih Penghargaan Nasional di Mata Lokal Fest 2025

Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Nyan, Piala Bupati Pidie 2026 Digelar 14–27 November, 23 Kecamatan Berebut Prestasi Sepakbola

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com