CALANG- Sejumlah anggota DPRK Aceh Jaya, dari Komisi B dan Komisi C, turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat nelayan dan warga sekitar pesisir pantai di beberapa lokasi di kecamatan Indra Jaya kabupaten Aceh Jaya, Selasa 1 Desember 2020.
Komisi C membidangi pengawasan SKPK teknis terhadap kegiatan perikanan/kelautan, lingkungan hidup dan tata ruang. Dalam kunjungan peninjauan tersebut turut serta komisi B selaku alat kelengkapan dewan yang mengawasi bidang retribusi/pendapatan daerah.
Saat inspeksi dilakukan oleh gabungan komisi dan 3 SKPK terkait di lokasi pertama yaitu Gampong Kuala Unga. Tim menemukan beberapa kejanggalan antara lain izin perusahaan tidak sesuai dengan seharusnya.
“Ijin yang dikantongi oleh PT. Swadaya Mitra Perkasa adalah untuk 12 petak tambak. Sedangkan saat dilakukan pengecekan ternyata perusahaan tersebut sudah membangun 24 petak tambak yang telah dibangun dan siap pakai,” Kata Destin dari DPMP2TSP.
Terkait hal ini,Fitri Maya Lisa, S.Sos selaku Ketua Komisi C mengungkapkan kekecewaan nya saat melihat kondisi yang ada sangat meresahkan setelah melihat langsung di lapangan.
“Kami Komisi C sangat kecewa dan prihatin dengan kondisi ini. Kami kira laporan masyarakat hanya karena alasan tidak suka sama perusahaan saja, ternyata keadaan di lapangan jauh lebih buruk dari laporan yang kami terima melalui nelayan dan masyarakat setempat,” ujarnya.
Di sisi lain tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Aceh Jaya melihat langsung bahwa IPAL yang ada hanya untuk menampung limbah untuk tambak yang sudah memiliki ijin saja. Sedangkan sejumlah petak tambak di luar ijin tersebut diendapkan di IPALatau penampungan yang sudah ada bukan dibuat penampungan limbah lainnya.
Selanjutnya turun langsung Sekdis DKP Aceh Jaya, Teuku Ridwan, SPi., MSi. Ia mengungkapkan bahwa standar kelayakan minimal air limbah yang dilepas / dibuang wajib diperhitungkan dengan baik, untuk zat amonia yang terkandung dalam limbah tambak tersebut didapati dari hasil sample air di lokasi masih melebihi batas standar minimal yang ditetapkan.
“Ini tidak boleh terjadi, karena limbah buangan ke alam diatas standar minimal akan mencemari dan merusak lingkungan,” katanya
Kemudian saat tim bergerak ke tambak perusahaan berikutnya di Gampong Kareung Ateuh, tidak ada penanggung jawab maupun teknisi tambak perusahaan. Dari pekerja yang dikonfirmasi di lokasi mengatakan bahwa ijin sudah ada namun ia tidak tahu persis, dan baru beberapa kali dilakukan uji coba, dan sudah berhasil 3 atau 4 kali panen.
Pada saat tim di lokasi tambak didapati bahwa perusahaan tersebut baru memulai pembangunan unit IPAL dan penampungan air limbah.
Di lokasi selanjutnya di Gampong Kuala, bahkan ada pengusaha yang tidak mengantongi ijin sama sekali. Lokasi tersebut berada di jalan lama Lamno-Calang.
Setelah dijelaskan terhadap aturan baku kegiatan dan pengusahaan tambak oleh dinas perizinan, penanggungjawab dari pemilik tambak yang berasal dari Bireun tersebut mengatakan akan mematuhi aturan yang ada tersebut dan akan memulai proses pembuatan ijin pada dinas terkait dan akan melaporkan kepada pemilik tambak tersebut.
Ketua Komisi B Hazami SPd mengungkapkan bahwa kunjungan ini dilakukan bersama komisi C untuk mendapatkan informasi terkait laporan masyarakat bahwa pelaku usaha tambak belum memiliki ijin usaha dan lain-lain.
“Kami tidak menghalangi para investor dalam mengembangkan usaha nya di kabupaten Aceh Jaya, namun kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik untuk mendukung pemerintah dalam hal peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi usaha-usaha budidaya perikanan di Aceh Jaya. Kita sama-sama harus mengerti bahwa investor dalam ber-usaha sudah memperhitungkan dengan detail modal, operasional dan keuntungan, tetapi jangan lupa bahwa undang undang telah menetapkan bahwa semua proses ber-usaha ada penghasilan dan ada pajak/retribusi yang wajib dipenuhi,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan tersebut Komisi B dan komisi C DPRK Aceh Jaya nantinya setelah mengkaji dan membuat laporan kegiatan tersebut akan merekomendasikan kepada pimpinan untuk mengundang para pelaku usaha tambak yang ada di Aceh jaya, panglima laot lhok dan SKPK teknis untuk duduk bersama terhadap hasil temuan di lapangan ini.
Diharapkan kedepan penertiban ijin, dampak lingkungan, peluang pekerja lokal, dan tentunya pendapatan daerah akan meningkat demi kemajuan kabupaten Aceh Jaya.










