Jakarta – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diagendakan datang ke Polda Metro Jaya pagi ini, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq datang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
“Sekitar jam 9 datang ke sana,” kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Sabtu, 12 Desember 2020. Namun, Aziz datang lebih dulu pukul 09.30 lewat.
Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
“Yang datang hari HRS saja,” ujar Aziz. HRS adalah Habib Rizieq Shihab, sebutan untuk pemimpin FPI itu.
Polisi menjerat para tersangka kasus kerumunan ini dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.









