BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta agar operasional bank konvensional di Aceh diperpanjang hingga 4 Januari 2026.
Permintaan ini tertuang dalam surat gubernur Aceh yang ditunjukan ke Ketua DPR Aceh. Surat ini beredar dengan luar di tengah-tengah masyarakat Aceh.
“Permohonan perpanjangan operasional bank konvensional paling lambat 4 Januari 2026,” tulis Nova dalam surat tadi.
Padahal, sebagaimana yang diketahui, Aceh sebenarnya telah memiliki Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Dimana, pasal 6 dan 65 qanun ini menyatakan bahwa Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh seluruhnya harus berbentuk syariat, masa transisi paling lama tiga tahun dan semua penduduk Aceh yang berada di Aceh wajib tunduk kepada Qanun tersebut.
Namun pelaksanaan qanun ini seperti bergeser dari harapan masyarakat. Salah satunya dengan adanya surat dari gubernur Aceh kepada DPR Aceh yang memohon agar operasional bank konvensional diperpanjang hingga 4 Januari 2026.










