Penulis adalah Dian Muzerika. Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry Program Studi Ekonomi Syariah
HADIRNYA Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh merupakan kabar baik bagi masyarakat Aceh. Mengapa demikian? Karena Aceh merupakan provinsi yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam hingga dikenal dengan sebutan Seuramo Mekkah, sehingga sudah sepatutnya Aceh menerapkan ajaran Islam di segala aspek kehidupan terutama dalam hal keuangan.
Aceh terkenal dengan penerapan syariat Islam yang menjadikan Aceh memiliki kekhasannya tersendiri dari segi Agama dan Budaya. Aceh dengan mayoritas penduduk beragama Islam sudah sepatutnya menerapkan segala aspek kehidupan berdasarkan Al-Quran maupun Hadis.
Kini, pemerintah Aceh terus berusaha menerapkan syariat Islam di Aceh secara Kaffah, terutama dalam segi muamalah. Hal ini terbukti dengan hadirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kedepannya semua lembaga keuangan di bumi seuramo mekkah ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah yang akan dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Syariah. Dengan hadirnya Qanun No.11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh diharapkan mampu mewujudkan perekonomi Aceh yang lebih Islami dan lebih baik.
Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Aceh nantinya akan beroperasi dengan prinsip syariah, yang terdiri dari Bank syariah, Lembaga Keuangan non-Bank Syariah dan Lembaga Keuangan lainnya. Mengapa harus sistem syariah? Sistem syariah merupakan sistem yang berdasarkan hukum Islam. Dalam lembaga keuangan syariah dikenal dengan sistem bagi hasil, bukan sistem bunga. Telah kita ketahui bahwa bunga dalam transaksi ekonomi adalah riba. Riba merupakan hal yang dilarang oleh Allah, yang terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 “…..Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Kehadiran Qanun LKS No.11 Tahun 2018 ini pula diharapkan dapat menghindari masyarakat Aceh agar tidak terjeremus pada riba.
Pernahkah kita bertanya menyadari, terkadang kita melakukan transaksi yang berbau riba. Tidakkah kita takut terhadap apa yang telah Allah tegaskan dalam Alquran seperti dalam Surat An Nisa ayat 161 “Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan kami sediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka azab yang pedih”.
Melihat pada kondisi saat ini, masyarakat sangat dieratkan dengan pinjaman dari bank konvensional yang menggunakan sistem bunga. Anggapan bahwa “Bank Konvensional” lebih murah daripada bank syariah sudah melekat di pikiran masyarakat saat ini. Ketergantungan pinjaman dari Bank sulit sekali dihindari, pinjaman dari bank seakan menjadi pelarian yang sangat tepat disaat membutuhkan sejumlah uang. Jika kita telaah, terkadang usaha untuk menyelesaikan masalah dalam hal keuangan, seakan-akan hanya bisa diatasi dengan pinjaman dari bank konvensional. Mengapa kita harus menghindari pinjaman dari Bank konvensional?
Kita asumsikan seseorang masyarakat yang membutuhkan sejumlah uang untuk keperluan suatu hal, pada hakikatnya saat itu, ia sedang berada dal kesulitan, asumsi dengan melakukan pinjaman akan mengatasi kesulitannya disaat itu. Namun, kenyataannya akan menjadi beban selanjutnya bagi dirinya, karena harus membayar pokok pinjaman ditambah dengan bunga pinjaman.
Yang seharusnya kita lakukan saat ini adalah mencari jalan untuk memaksimalkan pendapatan dan mengurangi pinjaman. Bukan memilih jalan pintas dengan melakukan pinjaman. Hal ini sudah sepatutnya kita terapkan pada pribadi masing-masing, agar tidak bermanja dengan pinjaman dari bank konvensional. Hal juga dijelaskan dalam hadis, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksi. Beliau mengatakan mereka semua (sama). H.R Muslim No.1598
Dengan hadirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018 diharapkan adanya perubahan pemikiran dalam masyarakat yang beranggapan bahwa bank syariah dan bank konvensional sama. Bank syariah jelas berbeda dengan bank konvensional. Saat ini, pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan bahwa bank yang beroperasi di Aceh adalah Bank Syariah, maka masyarakat Aceh harus mensupport apa yang telah pemerintah lakukan. Perlu adanya kerjasama antar masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan Aceh yang berbasis Ekonomi Syariah agar Qanun No. 11 Tahun 2018 dapat berjalan dengan baik. Jika hanya pemerintah yang berkeinginan agar dapat menjalankan Qanun ini, tanpa ikut serta masyarakat dan segala pihak yang berkaitan dengan jalannya lembaga Keuangan Syariah di Aceh maka akan sangat sulit untuk diterapkan.
Aceh yang telah menerapkan syariat Islam seperti wajib berpakaian berbusana muslim, wisata halal, hukuman cambuk dan lainnya, kini disusul dengan Qanun LKS No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuanngan Syariah menjadikan Aceh menuju “The Real Syariah”, sehingga kita berharap nantinya Aceh mampu menerapkan syariat Islam disegala aspek kehidupan secara kaffah. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus ikut andil dalam menjalankan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, dengan harapan Aceh menjadi The Real syariah di segala aspek, sehingga tercapainya Falah( kebahagiaan dunia dan akhirat).









