Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Nyan Beh, ASN Diperingatkan Tak Terlibat dalam Organisasi Terlarang

Admin1 by Admin1
02/01/2021
in Nasional
0
Seragam Harapan Mertua

Ilustrasi

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Peringatan ini diumumkan beberapa hari setelah pemerintah mengumumkan secara resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

“ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2020.

Menurut Paryono, ASN akan mendapatkan hukuman bila tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut. Mereka dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Sebelumnya, pelarangan aktivitas FPI sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020. Mahfud mengatakan FPI sejak tgl 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud di Jakarta.

Lebih lanjut, Paryono kemudian menyinggung sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengingat pada ASN ini. Salah satunya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Bagian dari ASN).

Di dalam PP tersebut, diatur berbagai jenis hukuman disiplin tingkat berat. Pertama, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Lalu yang kelima, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sumber: Tempo

Previous Post

Kasus Covid-19 Makin Parah, Inggris Aktifkan RS Darurat

Next Post

Soal KPI Aceh, Komisi I: Nama-namanya Sekarang di Tangan Ketua

Next Post
Keupiyah Seuke Siap Jadi Bupati Aceh Timur di Pilkada 2022

Soal KPI Aceh, Komisi I: Nama-namanya Sekarang di Tangan Ketua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

27/03/2026
Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

27/03/2026
Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

Pemkab Aceh Barat Alokasi Rp1 Miliar Bangun Jalan Rusak ke Lokasi Bencana

27/03/2026
Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

Verifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar Rampung Hari Ini

27/03/2026
Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

27/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Nyan Beh, ASN Diperingatkan Tak Terlibat dalam Organisasi Terlarang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com