Singkil – Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang bersumber dari APBN seyogyanya bertujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan agar meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia, dan sebagai petunjuk operasionalnya telah diatur sedemikian rupa pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020.
Namun masih saja ada ssekolah di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, yakni di UPTD SPF SMPN 1 Pulau Banyak Barat terhadap pembangunan laboratorium komputer yang diduga tak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020. Hal itu berdasarkan masa waktu pelaksanaan yang tertera di papan informasi proyek yakni 180 hari kerja sejak 05 Juli 2020 lalu, yang di duga telah berakhir. Namun hingga kini di dalam ruangan belajar/praktik laboratorium sekolah itu tidak ada satupun ditemukan perabot sebagai sarananya alias nihil, Jum’at, 22 Januari 2021.
Amatan langsung wartawan dari papan infomasi proyek itu tertulis, nama kegiatan : pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya, lokasi kegiatan : SMPN 2 Pulau Banyak (sekarang telah berganti nama menjadi UPTD SPF SMPN 1 Pulau Banyak Barat), pelaksana : swakelola (panitia pembangunan sekolah), volume kegiatan : 1 (satu paket), waktu pelaksanaan : 180 hari kerja, tanggal mulai : 05 Juli 2020, Rencana Selesai : 31 Desember 2020, Jumlah Dana Bantuan : Rp 420.000.000.

Kepala Sekolah UPTD SPF SMPN 1 Pulau Banyak Barat, Asmawarni saat dimintai informasi oleh wartawan terkait pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya itu, dan siapa panitia pembangunan sekolahnya? Asmawarni enggan memberikan informasi apapun, dia katakan bukan wewenangnya menjawab pertanyaan itu, tapi yang berwenang menjawabnya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
“Saya sudah bilang, kalau bapak mau masalah itu tanya ke dinas, dinas yang berwenang menjawab itu, bukan saya. Data kita semua lengkap situ,” kata Asmawarni saat ditanya reporter siapa Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) pada kegiatan pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya di UPTD SPF SMPN 1 Pulau Banyak Barat, Jum’at, (22/01).
“Saya tidak mau memberikan informasi apapun, kalau memang bapak mau menanyakan masalah informasi tentang bangunan silahkan datang ke Dinas Pendidikan, tanya ke mereka,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, Khalilullah saat dihubungi mengatakan terkait kegiatan tersebut silahkan konfirmasi kepada kepala sekolah selalu penanggungjawab.
“Mohon maaf, terkait detil giat tsb silakan konfirmasi dgn kepsek selaku penanggungjawab,” kata Khalilullah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum’at, (22/01).
Kemudian pada hari Sabtu, 23 Januari 2021, sekitar pukul 09:45 wib reporter Atjehwatch.com kembali datang ke UPTD SPF SMPN 1 Pulau Banyak Barat di Desa Asantola, untuk mencari informasi siapa panitia pembangunan sekolah tersebut? namun Kepala Sekolahnya tidak berada di sekolah. Hingga berita ini ditayangkan, panitia pembangunan sekolah di UPTD SPF SMPN 1 Pulau Banyak Barat belum diketahui awak media.
Seyogyanya diketahui, pembangunan ruang laboratorium komputer sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020 lengkap dengan perabotnya.
Reporter : Ahmad Azis







![[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-29-at-11.34.04-120x86.jpeg)

