JANTHO- Kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan anak dibawah umur oleh seorang kakek usia 78 tahun kembali disidangkan di Mahkamah Syariah Jantho, hari ini atau Selasa 26 Januari 2021.
Pantauan atjehwatch.com di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho, ada 4 Perkara yang akan digelar persidangan hari ini atau 26 Januari 2020.
Diantaranya yaitu perkara nomor 19/JN/2020/MS-Jantho, yang diketahui perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Dimana korban berjumlah 4 orang, serta berumur paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun. Sedangkan pelaku berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.
Selanjutnya, dua perkara lainnya yaitu perkara nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho. Perkara ini adalah yang sempot menghebohkan publik, karena kasus inses (korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga-red) dan yang menjadi terdakwa pelaku adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan ponakannya.
Dimana berdasarkan dakwaan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Agustus tahun 2020 dengan TKP Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhok Nga.
Sedangkan satu perkara lainnya yaitu perkara nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho. Dimana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI., M.H, melalui humasnya Teungku Murtadha Lc sesaat dihubungi membenarkan informasi yang terlampir di SIPP.
“Sidang pidana islam (jinayat ) biasanya akan digelar setelah salat zuhur, karena pagi hari Majelis Hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan berjumlah 17 perkara, 13 perkara akan disidangkan oleh Majelis C2. Dan Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho 4 perkara, perkara jinayat Jaksa Penuntut Umum juga perlu berkoordinasi dengan Pihak Lapas Jantho, karena semua tahanan dititipkan di Lapas Jantho- Aceh Besar,” kata dia.








