BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPR Aceh, Teungku Muhammad Yunus, mengatakan Pemerintah Aceh masih komit dengan pelaksanaan pilkada pada 2022. Penyelenggaraan pilkada 2022 dinilai merupakan bentuk kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh.
“Soal RUU Pemilu itu masih sebatas polemik. Polemiknya di tingkat pusat. Sedangkan Aceh itu berbeda, kita punya kekhususan yang harus dijaga bersama-sama,” kata Teungku Muhammad Yunus, Sabtu 30 Januari 2021.
“Selaku orang Aceh, harusnya kita bersama-sama menjaga kekhususan yang dimiliki Aceh.”
“Semua orang Aceh. Baik yang menjabat di Pusat maupun yang di Aceh. Kekhususan ini harus dijaga dan diperjuangkan bersama-sama. Jangan sampai polemik di pusat memangkas kewenangan di Aceh,” kata Teungku Yunus.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.
“UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).
Bahtiar juga menyebut saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus corona.
Dia mengatakan belum ada rencana pemerintah mengubah jadwal pilkada dan pemilu. Dengan demikian gelaran pemilu berikutnya tetap dijadwalkan pada 2024.









