Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KIP Aceh Masih Yakin Jika Pilkada Aceh Berlangsung di 2022

Admin1 by Admin1
01/02/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri mengatakan pihaknya saat ini sudah merancang tahapan Pilkada Provinsi Aceh 2022. Tahapan dimulai pada April 2021.

Samsul mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Pemerintah Aceh hingga DPR Aceh. Menurutnya, semua sudah sepakat soal jadwal tahapan pelaksanaan pilkada 2022.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU baik lisan maupun tulisan dan ini sudah merupakan kewajiban kami karena KIP Aceh bagian dari KPU RI,” kata Samsul Bahri kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/1).

Komisi Independen Pemilihan Aceh masih menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh dengan Kemendagri. Apabila tak ada penundaan, tahapan Pilkada Provinsi Aceh 2022 akan dimulai pada April 2021.

“(Koordinasi) dengan Mendagri dan DPR RI itu ranahnya Pemerintah Aceh dan DPRA,” ucapnya.

Namun, Samsul menyerahkan kepada pemerintah jika Pilkada Aceh 2022 ditunda. Menurutnya, sesuai surat Mendagri Nomor 270, Pemerintah Aceh dan DPRA harus berkoordinasi dengan Kemendagri soal Pilkada.

“Nanti kita liat hasil koordinasi Pemerintah Aceh dan DPRA dengan lembaga terkait di Jakarta, itu sesuai dengan surat Mendagri nomor 270,” kata Samsul.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga sudah memastikan pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan pada 2022. Pilkada ini akan memilih 20 kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan 1 kepala daerah tingkat provinsi (gubernur).

Jadwal pelaksanaan pilkada di Aceh diatur dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Disebutkan pada Pasal 65 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.

“Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.”

Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai hal itu.

“Kita sudah sepakat dengan DPRA, kita sesuaikan aja dengan UU Pemerintah Aceh. Kalau misalnya masalah anggaran, kita skemanya sudah dapat,” kata Nova beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan pilkada baru akan dihelat pada 2024 mendatang secara serentak di seluruh daerah di Indonesia. Dia mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Dia mengatakan UU tersebut berlaku untuk semua daerah. Termasuk Aceh meski memiliki UU UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

“UU Pilkada berlaku diseluruh wilayah NKRI. Bukan Kemendagri (tak merestui Pilkada Aceh 2022). Tapi itu Perintah UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Bahtiar saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (30/1).

Diketahui, DPR mengusulkan revisi UU Pemilu. RUU Pemilu tersebut menggabungkan aturan pemilu dengan pilkada.

Dalam draf RUU Pemilu yang masuk dalam prolegnas 2021, pilkada akan dihelat pada 2022 dan 2023. Kemudian digelar serentak seluruh Indonesia pada 2027.

Sementara di UU Pilkada yang masih berlaku saat ini, pilkada dijadwalkan pada 2024 mendatang bersamaan dengan pilpres, pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta DPD.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kronologi Aung San Suu Kyi Ditahan dan Tuduhan Pemilu Curang

Next Post

Bakbudik, Jembatan Kilangan ‘Multiyear Rp40 Miliar’ Mulai Retak

Next Post

Bakbudik, Jembatan Kilangan 'Multiyear Rp40 Miliar' Mulai Retak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

01/04/2026
USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

01/04/2026
Pasar Lambaro Kembali Ditata, Pengunjung Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Besar

Pasar Lambaro Kembali Ditata, Pengunjung Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Besar

01/04/2026
BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

01/04/2026
Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

PUPR Abdya akan Sulap Lahan Kosong menjadi Kebun Hortikultura

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com