JANTHO – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Besar diwajibkan berbahasa Aceh dan memakai pakaian adat Aceh setiap Kamis.
Hal ini disampaikan bupati Aceh Besar dalam surat edarannya bernomor 061. Surat tersebut kemudian viral dan menjadi pembahasan hangat di media sosial.
“Dipandang perlu mengeluarkan Surat Edaran twentang pengggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar,” tertulis dalam surat tersebut.
Mayoritas netizen menyambut baik kebijakan bupati Aceh Besar ini.
“Bahasa Aceh jeut droen?” tulis Nurismi, warga Aceh Besar, di akun Instagram miliknya, Senin 1 Februari 2021.










