BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dinilai tidak mempunyai iktikad baik untuk mengimplementasikan amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ( penyelenggaraan Pilkada di Aceh).
Hal ini disampaikan Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, dalam interupsinya pada Rakor KIP dan DPRK se-Aceh di ruang paripurna DPR Aceh, Selasa 9 Februari 2021.
“Salah satu buktinya sampai Februari 2021 ini sepertinya belum ada gerakan – gerakan apapun dari pemerintah Aceh menuju pelaksanaan Pilkada tahun 2022 di Aceh,” ujar pria yang akrab disapa Mahfud ini yang diiringi tepuk tangan para peserta lainnya.
Padahal, kata dia, KIP Aceh sudah beberapa kali menyampaikan persoalan tentang Pilkada Aceh 2022 kepada Gubernur Aceh terkhusus tentang komitmen dengan tersedianya anggaran yang memadai dalam APBA 2021.
Katanya, hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Ketua DPRA, Komisi 1 DPRA, Ketua DPRK se-Aceh, Ketua Komisi 1 DPRK se-Aceh dan KIP se-Aceh di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa, 9 Februari 2021.
“Kami pimpinan DPRK kab/kota se-Aceh malah sudah menyampaikan surat ke KIP Kab/ kota untuk melakukan kesiapan pelaksanaan Pilkada di Aceh tahun 2022 Dan KIP Kab/kota sudah juga menyiapkan langkah langkah dengan telah menyusul rencana tahapan dan jadwal Pilkada, tapi gubernur sebagai pemilik kekuasaan di Aceh sebagai eksekutor belum menjalankan amanah dari Qanun Aceh itu sendiri.”
Pantauan atjehwatch.com, rapat ini berlangsung alot. Hampir semuanya para ketua DPR kab/kota SE- Aceh menyesalkan sikap dari tidak komitmennya gubernur Aceh dalam menjalankan amanah Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 itu.
“Sampai hari ini kita masih bicara di tingkat kebijakan, padahal seharusnya di Februari 2021 kita sudah bisa menjalankan masalah tehnis dan tahapan daripada Pilkada itu sendiri,” kata politisi PA ini.
“Sepertinya hanya Legislatif se-Aceh yang memikirkan pentingnya Pilkada 2022 sebagaimana amanah UU NO 11 tahun 2006 yang menjadi UU Kekhususan Aceh. Eksekutif di Aceh sepertinya tidak pro/tidak mendukung untuk menjalankan Aturan dari Qanun Aceh itu sendiri. Sepertinya Sampai saat ini Gubernur Aceh belum melakukan rakor dengan Forkopimda Aceh dan bupati/walikota se Aceh terkait dengan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, hal ini memberi sinyal bahwa gubernur tidak komit menjalankan UU No 11 tahun 2006 tentang kekhususan Aceh,” ujar sosok ini lagi.









