Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tersedia Anggaran Posbakum, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanda Tangan MoU dengan PP3M

Admin1 by Admin1
09/02/2021
in Nanggroe
0

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah sejak pekan kedua Februari 2021, telah menyediakan layanan pos bantuan hukum (Posbakum) bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Untuk pelaksanaan Program Posbakum tersebut, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjalin kerjasama dengan Perkumpulan Pendidikan, Pendampingan untuk Perempuan dan Masyarakat (PP3M) yang berkedudukan di Aceh Besar dengan melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman kerjasama antara Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan PP3M tersebut.

Penandatanganan MoU dilaksanakan pada Senin 8 Februari 2021 yang dilangsungkan di lobby utama gedung Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Siti Salwa, S.H.I., M.H selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan T. Cut Donny Van, MM, CPCE (Ketua PP3M), dengan disaksikan oleh para hakim dan pegawai Mahkamah Syar’iyah Jantho, serta pengurus PP3M.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa layanan Posbakum ini merupakan untuk pertama sekali disediakan di Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak Mahkamah Syar’iyah Jantho berdiri.

“Alhamdulillah, Kita patut bersyukur karena mulai tahun 2021 layanan Posbakum dapat disediakan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Hal tentunya karena tersedianya anggaran dalam DIPA 04 Mahkamah Syar’iyah Jantho tahun anggaran 2021 dengan jumlah anggaran yang tersedia sebesar Rp. 25.000.000. Kita targetkan dengan anggaran ini dapat terlaksana layanan posbakum untuk 250 pencari keadilan dari masyarakat yang tidak mampu selama tahun 2021 ini,” kata Siti Salwa.

Kepada Pengelola Posbakum yang terpilih dan telah ditunjuk sebagai penyedia jasa, Siti Salwa berpesan supaya pelayanan posbakum di Mahkamah Syar’iyah Jantho dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tepat sasaran dan penuh rasa tanggung jawab sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dan penjabarannya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014.

Selain itu, Siti Salwa juga berharap selama pelaksanaan pelayanan posbakum agar mengutamakan kualitas pelayanan, terutama dalam hal menjaga kode etik, sebagaimana yang telah diuraikan dalam dokumen MoU yang disepakati secara bersama.

Pada kesempatan yang sama Ketua PP3M T. Cut Donny Van, MM, CPCE juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan Mahkamah Syar’iyah Jantho kepada Lembaganya untuk melaksanakan kegiatan Posbakum di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ia juga mengharapkan nantinya dalam pelaksanaan Posbakum di Mahkamah Syar’iyah Jantho, dapat terlaksana sesuai amanat Negara dan dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebelum penunjukan PP3M untuk mengelola Posbakum, Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Jantho telah membentuk Tim Panitia Seleksi (pansel) pelaksana Posbakum yang terdiri dari Wakil Mahkamah Syar’iyah Jantho, para hakim dan sekretaris, Pansel berfungsi untuk melakukan verifikasi pemilihan serta evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan ini. []

Previous Post

Ketua DPRK Pidie: Pemerintah Acuh Tak Acuh Terhadap Pilkada Aceh 2022

Next Post

DPC PD Kota Banda Aceh Tetap Setia Dan Siap Mempertahankan AHY & TRH”

Next Post

DPC PD Kota Banda Aceh Tetap Setia Dan Siap Mempertahankan AHY & TRH"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bedah Rumah Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Bantuan Polres Pidie Jaya Sentuh Persoalan RTLH yang Masih Membayangi Warga

Bedah Rumah Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Bantuan Polres Pidie Jaya Sentuh Persoalan RTLH yang Masih Membayangi Warga

03/07/2026
Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

03/07/2026
Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

03/07/2026
IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

03/07/2026
Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz  Dunia

Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz Dunia

03/07/2026

Terpopuler

Tersedia Anggaran Posbakum, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanda Tangan MoU dengan PP3M

09/02/2021

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com