CALANG – Sekjend Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) kabupaten Aceh Jaya, Tgk M. Nasir atau akrab disapa Tgk. Acut, mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan pilkada Aceh di 2022.
Hal ini disampaikan Teungku Acut kepada atjehwatch.com, Sabtu 13 Februari 2022.
“Pada prinsipnya, DPW PNA Aceh Jaya sepakat dengan tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2022, sebagaimana yang sudah dirumuskan oleh KIP Aceh,” kata Teungku Acut.
Karena, kata Teungku Acut, dasar pelaksanaan Pilkada di Aceh adalah UUPA, yang kemudian diturunkan dalam Qanun Aceh.
“Nah, kalau Qanun Pilkadanya belum mengatur mengenai waktu pelaksanaan Pilkada Aceh, maka Pemerintah Aceh dan DPR Aceh secepatnya merubah Qanun Pilkada Aceh. Sehingga, Pilkada Aceh dapat dilaksanakan pada Tahun 2022.”
“Dan DPW PNA Aceh Jaya sudah siap menghadapi Pilkada 2022. Dan sudah ada sosok yang akan diusung PNA sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya lagi.
“Kalau pilkada Aceh tidak dilaksana 2022 maka gubernur, bupati, wali kota, DPRA, dan DPRK harus mundur,” ujarnya.








