Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Arisan Ratusan Juta di Aceh

Admin1 by Admin1
13/02/2021
in Lintas Timur
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan atau jula-jula dengan total kerugian korban senilai Rp 176 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga meringkus tersangka berinisial AM, 28 tahun, warga Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan terungkapnya kasus penipuan ini setelah salah satu korban Fakhrurozi bin Idris, 31 tahun, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan beberapa korban lainnya terdiri dari warga Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Pidie Jaya dan Banda Aceh melaporkan dugaan penipuan dimaksud ke pihak kepolisian.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, awal tahun 2019 tersangka membuka arisan melalui media sosial Facebook dan Instagram serta WA, bagi orang yang mau ikut agar mendaftar di toko Miranda Galeri milik pelaku di kawasan Lhokseumawe.

Tersangka membuka arisan tersebut terdiri dari beberapa slot atau kelompok dengan jumlah anggota mulai dari 9 sampai 15 orang dengan jumlah setoran mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta waktu penarikan satu bulan dengan jumlah yang diterima Rp 45 juta.

“Untuk penarikan pertama, semua slot adalah untuk tersangka selaku pemegang arisan dan ketika giliran para korban yang melakukan penarikan uang arisan tersebut tidak langsung diberikan oleh tersangka kepada korban,” kata Eko Hartanto, Sabtu, 13 Februari 2021.

Kemudian lanjut Eko, tersangka hanya membayar uang arisan tersebut secara cicil dan bahkan ada yang tidak dibayarkan sama sekali dan apabila korban menanyakan tentang uang arisan tersebut tersangka selalu menghindar.

“Bahkan rata-rata nomor telepon seluler para korban telah diblokir oleh tersangka sehingga para korban membuat laporan Polisi,” katanya.

Akibat penipuan tersebut, lanjut Kapolres, korban rata-rata mengalami kerugian yang bervariasi mulai dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 39 juta dengan total kerugian para korban Rp 176 juta.

Tersangka diciduk oleh unit Reskrim Polsek Banda Sakti pada Sabtu 6 Februari 2021 lalu pada pukul 15.00 WIB di Jalan Merdeka Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.

“Saat itu tersangka hendak melarikan diri, dimana sebelumnya sudah mengeluarkan isi tokonya untuk dibawa keluar,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka AM meringkuk di sel tahanan.

“Tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 jo 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta perbuatan berulang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” []

Sumber: taqar.id

Previous Post

Situs Makam Raja dan Ulama Terlindas Proyek Jalan Tol di Aceh

Next Post

Siswi MIN 4 Langsa Juara 2 Kompetisi Murattal dan Sari Tilawah Nasional

Next Post

Siswi MIN 4 Langsa Juara 2 Kompetisi Murattal dan Sari Tilawah Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

12/04/2026
Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

12/04/2026
15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

12/04/2026
22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

12/04/2026
Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com