SIGLI – Persidangan terhadap dua simpatisan ASNLF di Pidie memasuki tahapan putusan sela. Rencananya, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa, 16 Februari 2021.
ASNLF adalah kepanjangan dari Aceh-Sumatra National Liberation Front. Organisasi ini memakai nama yang sama dengan gerakan sebelumnya dan menuntut kemerdekaan Aceh.
Informasi yang diperoleh wartawan, dalam persidangan kasus dua simpatisan ASNLF yang berlangsung pada 9 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dahnir SH, telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Banda Aceh. Intinya, jaksa tetap menuntut kedua terdakwa di depan Pengadilan Negeri Sigli atas tindakan “kejahatan terhadap keamanan negara.”
Persidangan hanya berlangsung beberapa menit saja. Jalannya persidangan sangat singkat, dimana JPU hanya membagikan tanggapannya secara tertulis atas keberatan terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
Sidang berikutnya akan berlangsung pada Selasa 16 Februari 2021 atau besok, mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela oleh hakim di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Sigli dan terbuka untuk umum.
Menurut definisi yang berlaku di dalam proses peradilan, putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap suatu perkara sebelum masuk kepada pemeriksaan pokok perkara.
Dalam hal ini hakim dapat memutuskan bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena surat dakwaan tidak memenuhi syarat atau eksepsi terdakwa diterima, maka perkara tersebut tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atau eksepsi terdakwa tidak diterima dan hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputuskan setelah selesai pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui dua simpatisan ASNLF, Nasruddin A. Wahab, 43 tahun, dan Zulkifli M. Rasyid, 35 tahun, telah menjadi terdakwa kasus “kejahatan terhadap keamanan negara”, yang mulai diadili di depan pengadilan Negeri Sigli pada minggu lalu.
Menurut fakta, dua terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 160 KUHPidana dan Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena melakukan “tindak pidana kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Ujaran Kebencian” melalui media sosial pada Minggu 11 Oktober 2020 di Gedung non gelar Universitas Jabal Ghafur, Gle Gapui, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie.










