Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

redaksi by redaksi
09/04/2026
in Nanggroe
0
Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Kantor Kejari Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyatakan hingga saat ini ada dua terpidana tindak pidana pencucian (TPPU) dan perbankan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tim tangkap buronan (tabur) terus mencari keberadaan dua terpidana tersebut.

“Kedua terpidana masuk DPO setelah berulang kali dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi hukuman. Hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap,” katanya.

Kedua terpidana yakni berinisial SBR, laki-laki berusia 30 tahun dan SHABS, perempuan berusia 33 tahun. Kedua terpidana saat diputus bersalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Desember 2021 berstatus suami istri.

Muhammad Kadafi mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, SBR dipidana 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan SHABS, dipidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.

“Tim tabur kejaksaan secara berkelanjutan mencari dan berupaya mengamankan para terpidana sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum serta dalam rangka memberikan kepastian hukum,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran tim tabur kejaksaan, diketahui kedua terpidana tidak lagi berada pada alamat terakhir yang tercatat di wilayah Kota Banda Aceh. Kedua terpidana diduga berada di luar wilayah Provinsi Aceh.

Kejari Banda Aceh, kata Muhammad Kadafi, mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terpidana segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat guna menjalani masa hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Kami juga mengingatkan kepada para terpidana bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi.

Sumber: antara

Previous Post

Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

Next Post

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Next Post
Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

25/05/2026
Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

25/05/2026
Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

25/05/2026
Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

25/05/2026
Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

25/05/2026

Terpopuler

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

24/05/2026

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

Panjat Tebing Perdana Ikut O2SN, Sekolah Kirim Atlet Muda ke Pertandingan

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com