Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

redaksi by redaksi
09/04/2026
in Nanggroe
0
Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Kantor Kejari Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyatakan hingga saat ini ada dua terpidana tindak pidana pencucian (TPPU) dan perbankan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tim tangkap buronan (tabur) terus mencari keberadaan dua terpidana tersebut.

“Kedua terpidana masuk DPO setelah berulang kali dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi hukuman. Hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap,” katanya.

Kedua terpidana yakni berinisial SBR, laki-laki berusia 30 tahun dan SHABS, perempuan berusia 33 tahun. Kedua terpidana saat diputus bersalah di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Desember 2021 berstatus suami istri.

Muhammad Kadafi mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, SBR dipidana 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan SHABS, dipidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.

“Tim tabur kejaksaan secara berkelanjutan mencari dan berupaya mengamankan para terpidana sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum serta dalam rangka memberikan kepastian hukum,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran tim tabur kejaksaan, diketahui kedua terpidana tidak lagi berada pada alamat terakhir yang tercatat di wilayah Kota Banda Aceh. Kedua terpidana diduga berada di luar wilayah Provinsi Aceh.

Kejari Banda Aceh, kata Muhammad Kadafi, mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terpidana segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat guna menjalani masa hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Kami juga mengingatkan kepada para terpidana bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi.

Sumber: antara

Previous Post

Pabrik Wood Chips Hadir di Aceh Besar, Dorong Energi Baru

Next Post

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Next Post
Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

114 JCH Banda Aceh untuk Kloter 12 Kembali Dilepas

114 JCH Banda Aceh untuk Kloter 12 Kembali Dilepas

18/05/2026
Bupati Aceh Tengah Hadiri Konfercab VIII NU, Dorong Penguatan Organisasi dan Kolaborasi Keumatan

Bupati Aceh Tengah Hadiri Konfercab VIII NU, Dorong Penguatan Organisasi dan Kolaborasi Keumatan

18/05/2026
Badai di Teluk Benggala Bisa Berdampak ke Pesisir Aceh, Nelayan Diminta Tak Melaut

Badai di Teluk Benggala Bisa Berdampak ke Pesisir Aceh, Nelayan Diminta Tak Melaut

18/05/2026
Kapal Induk Terbesar AS ‘Mundur’ dari Timteng usai Perangi Iran

Kapal Induk Terbesar AS ‘Mundur’ dari Timteng usai Perangi Iran

18/05/2026
Trump Paksa Iran Sepakati Nego: Gerak Cepat atau Tak Ada yang Tersisa!

Trump Paksa Iran Sepakati Nego: Gerak Cepat atau Tak Ada yang Tersisa!

18/05/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

17/05/2026

Krak, Mualem Minta Presiden Izinkan Maskapai Arab Saudi Angkut Jamaah Langsung dari Aceh

Seniman Aceh Din Saja Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Dinas Kebudayaan

Keuchik Zamzami Soroti Pemotongan JKA di Tengah APBA Aceh Rp11 Triliun

Azzanjabil Bireuen Bungkam SMPN 37 Aceh Tengah, Tuan Rumah Siap Hadapi Rival Baru!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com