Kamis, Maret 4, 2021
Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

ASNLF Sebut Sidang ‘Makar’ Nasruddin Sarat Konspirasi

by Atjeh Watch
22/02/2021
in Nanggroe
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

SIGLI – Organisasi Aceh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF) menilai sidang dua simpatisannya di PN Sigli sarat dengan konspirasi.

Hal ini disampaikan petinggi ASNLF, Asnawi Ali, dalam mail yang dikirim ke redaksi atjehwatch.com, Senin 22 Februari 2021.

“Tanpa pertimbangan lebih jauh atas keganjilan-keganjilan dalam prosedur pemeriksaan selama ini, hakim Pengadilan Negeri Sigli, menjatuhkan putusan sela untuk melanjutkan sidang terhadap dua simpatisan ASNLF, Nasruddin A. Wahab (43) dan Zulkifli M. Rasyid (35), dengan dakwaan “kejahatan terhadap keamanan negara.” Selanjutnya, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut,” tulis Asnawi dalam mail tersebut.

Menurutnya, aroma konspirasi peradilan telah tercium sejak dari awal proses peradilan. Dimana tanpa pemberitahuan kepada kedua terdakwa atau penasehat hukum terdakwa sebagaimana menurut aturan yang berlaku, pihak pengadilan berusaha memulai persidangan pada Selasa, 26 Januari 2021, dimana terdakwa tiba-tiba dikeluarkan dari dalam sel Rutan Kelas II B Sigli, tempat mereka ditahan, untuk disidangkan secara online.

“Namun para terdakwa berkeberatan untuk di sidang sebab tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sehingga persidangan ditunda sampai 2 Februari, dimana pihak JPU, Dahnir SH, telah membaca surat dakwaan dalam kasus tersebut dan selanjutnya Penasehat Hukum dari LBH Banda Aceh juga telah menyampaikan eksepsinya terkait dakwaan JPU.”

Kemudian, tulis Asnawi, dalam sidang lanjutan Selasa 9 Februari, JPU menyampaikan jawaban atas eksepsi penasehat hukum dengan melampirkan surat berita acara penolakan untuk didampingi oleh penasehat hukum oleh kedua terdakwa.

“Sebagaimana telah diberitakan oleh berbagai media setempat, kedua terdakwa, baik Nasruddin maupun Zulkifli, tidak pernah menandatangani surat tersebut, karena mereka telah memberi kuasa penuh kepada penasehat hukum mereka sejak 8 Desember 2020. Jadi sangatlah mustahil terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, sebagaimana disampaikan oleh JPU dalam lampiran jawabannya terhadap eksepsi Penasehat Hukum, pada tanggal 16 Februari 2021.”

“Sesuai dengan pemberitaan media Serambi Indonesia, 19 Februari 2021, Humas PN Sigli Erwin Susilo SH selaku hakim anggota dalam perkara itu juga menjelaskan, bahwa sesuai KUHAP pasal 56 bahwa di atas 15 tahun ancaman penjara maka wajib didampingi oleh Penasehat Hukum,” tulis Asnawi.

Maka, tulisnya, dapat dikategorikan tindakan JPU dengan menyodorkan surat penolakan untuk didampingi oleh Penasehat Hukum kepada para terdakwa untuk ditandatangani, secara terang-terangan telah melanggar aturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui kedua terdakwa dijerat dengan pasal 106 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sehingga kasus ini wajib didampingi oleh Penasehat Hukum.

“Dalam kasus ini, secara prinsip Indonesia telah melanggar isi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR = International Covenant on Civil and Political Rights), yang telah diadopsinya melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2005 dimana rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan kovenan tersebut menetapkan kewajiban Negara Pihak untuk menghormati hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini. Hak-hak sipil dan politik ini menjamin setiap warga negara bebas untuk berpendapat, berekspresi dan berkumpul.”

“Dalam hal ini dapat disimpulkan tindakan Nasruddin A. Wahab (43) dan Zulkifli M. Rasyid (35) mengekspresikan pikiran mereka secara damai dalam bentuk spanduk untuk menentukan nasib sendiri, adalah legal menurut Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Bahkan, secara umum tindakan PN Sigli telah mengabaikan salah satu prinsip hukum internasional yang menyatakan – Ex injuria jus non oritur – kebenaran (haq) tidak boleh lahir dari kebatilan, dimana ada pembiaran atas dugaan pemalsuan tanda tangan kedua terdakwa. Seharusnya tuntutan ini tidak boleh dilanjutkan sebab jaksa penuntut sendiri bermasalah dengan pemalsuan tanda-tangan terdakwa.”

“Karena tindakan-tindakan seperti ini sudah membudaya dalam sistem peradilan di Indonesia, maka dari itu ASNLF akan terus memonitor kasus ini dan menghimbau semua pihak yang menginginkan adanya penegakan keadilan untuk terus memantau, bila perlu, mengecam tindakan di luar aturan yang berlaku,” ujar Asnawi dalam rilisnya lagi.

Related Posts

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Anak di Aceh

by Atjeh Watch
03/03/2021
0

BANDA ACEH - Polres Kota Banda Aceh menangkap lima pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur selama dua bulan terakhir...

UKM Diharapkan Tingkatkan Taraf Perekonomian

UKM Diharapkan Tingkatkan Taraf Perekonomian

by Atjeh Watch
03/03/2021
0

IDI - Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Sekdakab Aceh Timur, Aiyub, SKM MSi mengharapkan Usaha Kecil Menengah (UKM) di...

Dyah Erti Mengikuti Peringatan HUT ke 41 Dekranas

Dyah Erti Mengikuti Peringatan HUT ke 41 Dekranas

by Atjeh Watch
03/03/2021
0

BANDA ACEH – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Dyah Erti Idawati, mengikuti syukuran secara virtual peringatan HUT ke-41 Dewan...

Discussion about this post

Terpopuler

Ketua DPRK Pidie Tinjau Langsung Abutment Jembatan Jumphoih Adan Mutiara Timur

Ketua DPRK Pidie Tinjau Langsung Abutment Jembatan Jumphoih Adan Mutiara Timur

02/03/2021

Tiga Kandidat Bupati Mencuat di Internal PA Aceh Utara

Senator dan KPA Tanam Mangrove di Pulo Aceh

Pimpin GP Ansor Abdya, Khairul Huda: Tepiskan Isu Negatif yang Selama Ini Beredar

Zulkifli, SH: Kami Menduga Polres Aceh Barat Telah Melakukan Pelanggaran Hukum

Terbaru

Tiga Kendaraan Terlibat Laka Lantas di Abdya, Seorang Pelajar Meninggal Dunia

Tiga Kendaraan Terlibat Laka Lantas di Abdya, Seorang Pelajar Meninggal Dunia

04/03/2021
Polisi Ringkus Buronan Pemilik Sabu di Aceh Utara

Polisi Ringkus Buronan Pemilik Sabu di Aceh Utara

03/03/2021

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Anak di Aceh

03/03/2021
Sigupai Mambaco Lakukan Edukasi Lingkungan

Sigupai Mambaco Lakukan Edukasi Lingkungan

03/03/2021
Alasan AS Tak Sanksi Putra Mahkota Saudi atas Kasus Khashoggi

Alasan AS Tak Sanksi Putra Mahkota Saudi atas Kasus Khashoggi

03/03/2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2020 atjehwatch.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In