Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Forkompim Kecamatan Sosialisasi Karhutla pada Keuchik dan Warga Jeumpa

Atjeh Watch by Atjeh Watch
26/02/2021
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Camat beserta Danramil dan Pospolsek Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya sosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada tokoh masyarakat seperti Keuchik, Keujrun Chik, Hop Keujrun, Ketua Seunubok serta Keujrun Gampong.

Penyuluhan serta sosialisasi bahaya Karhutla itu diselenggarakan di Aula Pertemuan Kecamatan Jeumpa, Jum’at (26/02/2021).

Camat Jeumpa Teuku Nasrul, S.K.M mengatakan, sosialisi tersebut dilakukan pihak kecamatan kepada tokoh masyarakat Gampong yang berkaitan ialah agar para peserta yang diundang untuk dapat menyampaikan informasi tentang bahannya Karhutla kepada warga masyarakatnya masing-masing.

“Kami harapkan agar Keuchik, para Keujrun serta ketua Seunubok untuk dapat menyampaikan pesan ini kepada warganya masing-masing untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakarnya,” kata Nasrul.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsubsektor Jeumpa Aipda Tri Muji yang didampingi oleh Serma Lubis Batuhut Koramil 03/Jeumpa mengatakan, Sanksi pidana dalam UU RI nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Pasal 48 (1) setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) miliyar rupiah.

“Sanksi pidana dalam pasal 41 (1) UU RI NO 23 Thaun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp. 500.000.000,” terang Muji.

Ia juga mengatakan siapa saja yang mengendalikan kerusakan atau pencemaran lingkungan akan dikenakan sangsi dengan acaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 10 Miliyar. Hal tersebut tertulis dal PP No. 4 Tahun 2001 pasal 52.

“Ingat saudara-saudara, stop dan hentikan pembakaran hutan dan lahan. Karena resiko dan sangsinya sudah sangat jelas,” ungkap Muji dengan tegas.

Reporter: Rusman

Tags: abdyaJeumpakarhutla
Previous Post

Sebanyak 18 Juta Orang Dewasa AS Menjadi Kaum LGBT

Next Post

Wisudakan 1.549 Mahasiswa, USK Sebut Pengangguran di Aceh

Next Post
Ini 15 Universitas Terbaik di Aceh dan Rangking Tingkat Nasional

Wisudakan 1.549 Mahasiswa, USK Sebut Pengangguran di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rawat Warisan Sejarah Aceh, SKI FAH UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh dan Disdikbud Gelar Meuseuraya di Aceh Besar

Rawat Warisan Sejarah Aceh, SKI FAH UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh dan Disdikbud Gelar Meuseuraya di Aceh Besar

10/10/2026
Dua Remaja Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Aceh Selatan

Dua Remaja Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Aceh Selatan

10/10/2026
Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, UIN Ar-Raniry Hadirkan Pakar dari Aceh hingga Jerman

Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, UIN Ar-Raniry Hadirkan Pakar dari Aceh hingga Jerman

10/10/2026
Polisi: Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Polisi: Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

10/10/2026
BMKG: Aceh dan Sumut Siaga Banjir dan Longsor

BMKG: Aceh dan Sumut Siaga Banjir dan Longsor

10/10/2026

Terpopuler

Forkompim Kecamatan Sosialisasi Karhutla pada Keuchik dan Warga Jeumpa

26/02/2021

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com