Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bea Cukai Sita 31.000 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
21/03/2021
in Nanggroe
0
Bea Cukai Sita 31.000 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Petugas bea cukai memperlihatkan bungkusan rokok ilegal yang sudah dipotong untuk dimusnahkan. (Foto: Antara)

BANDA ACEH- Bea Cukai Banda Aceh menyita lebih dari 31.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang tersebut diamankan saat dibawa angkutan umum di jalan raya.

“Rokok ilegal tersebut disita dari minibus dari Sigli tujuan Banda Aceh,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya, Sabtu (20/3/2021).

Dia mengatakan, nilai rokok yang disita mencapai Rp32,277 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp17,6 juta.
Menurutnya, penyitaan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat saat tim bea cukai melaksanakan operasi pasar di kawasan Kabupaten Pidie pada Jumat (19/3/2021).

Informasi tersebut menyebutkan ada minibus rute Sigli, Kabupaten Pidie tujuan Banda Aceh membawa rokok ilegal. Tim bea cukai mengejar dan menemukan kendaraan angkut tersebut.

“Petugas memeriksa dan menemukan rokok ilegal dengan jumlah mencapai 31.800 batang dalam paket berisi pakaian,” katanya.

Dari pengakuannya pengemudi, dia tidak mengetahui paket berisi pakaian yang dibawanya ada rokok ilegal.

Petugas kemudian mempersilakan minibus melanjutkan perjalanan.

“Untuk rokok ilegal tersebut menjadi barang hasil penindakan dibawa ke KPPBc TMP C Banda Aceh dan diproses lebih lanjut,” kata Heru.

Sumber: iNews.id

Previous Post

MIN Model Banda Aceh Gelar Galaksis-2

Next Post

Giliran 329 ASN Aceh Tengah Terima Langsung SK dari Sekda

Next Post
Giliran 329 ASN Aceh Tengah Terima Langsung SK dari Sekda

Giliran 329 ASN Aceh Tengah Terima Langsung SK dari Sekda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

26/08/2026
Cegah Karhutla, Polres Abdya Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Cegah Karhutla, Polres Abdya Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

26/08/2026
Dayah Seunaloeh Abdya Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Dayah Seunaloeh Abdya Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

26/08/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Nyan, Aceh Dilanda 148 Bencana Alam Selama Periode Januari hingga Juli 2026

26/08/2026
Omen, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditipu Pria Kenalan di Medsos

Omen, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditipu Pria Kenalan di Medsos

26/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Bea Cukai Sita 31.000 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Ohku, Warga Padang Tiji Tewas Dibacok Gegara Cekcok Pembagian Air Sawah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com