Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bea Cukai Sita 31.000 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
21/03/2021
in Nanggroe
0
Bea Cukai Sita 31.000 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Petugas bea cukai memperlihatkan bungkusan rokok ilegal yang sudah dipotong untuk dimusnahkan. (Foto: Antara)

BANDA ACEH- Bea Cukai Banda Aceh menyita lebih dari 31.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang tersebut diamankan saat dibawa angkutan umum di jalan raya.

“Rokok ilegal tersebut disita dari minibus dari Sigli tujuan Banda Aceh,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya, Sabtu (20/3/2021).

Dia mengatakan, nilai rokok yang disita mencapai Rp32,277 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp17,6 juta.
Menurutnya, penyitaan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat saat tim bea cukai melaksanakan operasi pasar di kawasan Kabupaten Pidie pada Jumat (19/3/2021).

Informasi tersebut menyebutkan ada minibus rute Sigli, Kabupaten Pidie tujuan Banda Aceh membawa rokok ilegal. Tim bea cukai mengejar dan menemukan kendaraan angkut tersebut.

“Petugas memeriksa dan menemukan rokok ilegal dengan jumlah mencapai 31.800 batang dalam paket berisi pakaian,” katanya.

Dari pengakuannya pengemudi, dia tidak mengetahui paket berisi pakaian yang dibawanya ada rokok ilegal.

Petugas kemudian mempersilakan minibus melanjutkan perjalanan.

“Untuk rokok ilegal tersebut menjadi barang hasil penindakan dibawa ke KPPBc TMP C Banda Aceh dan diproses lebih lanjut,” kata Heru.

Sumber: iNews.id

Previous Post

MIN Model Banda Aceh Gelar Galaksis-2

Next Post

Giliran 329 ASN Aceh Tengah Terima Langsung SK dari Sekda

Next Post
Giliran 329 ASN Aceh Tengah Terima Langsung SK dari Sekda

Giliran 329 ASN Aceh Tengah Terima Langsung SK dari Sekda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah di Banda Aceh 2,8 Kg Beras Per Jiwa

Harga Beras di Aceh Singkil Capai Rp19 Ribu per Kg

14/07/2025
MAN 3 Aceh Besar Gelar Masa Ta’aruf Siswa

MAN 3 Aceh Besar Gelar Masa Ta’aruf Siswa

14/07/2025
Bupati Al-Farlaky Prioritaskan Pembangunan Dua Jembatan Rusak di Peureulak

Bupati Al-Farlaky Prioritaskan Pembangunan Dua Jembatan Rusak di Peureulak

14/07/2025
Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79

Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79

14/07/2025
Ohku, 6 Desa Korban Bencana Alam Aceh Utara Kembalikan Bantuan PGE

Ohku, 6 Desa Korban Bencana Alam Aceh Utara Kembalikan Bantuan PGE

14/07/2025

Terpopuler

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

14/07/2025

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Kepala SMAN 1 Ingin Jaya Dukung Surat Edaran Gubernur dan Kadisdik Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com