Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Qanun Kawasan Tanpa Rokok Solusi Atasi Kemiskinan dan Gizi Buruk di Aceh?

Atjeh Watch by Atjeh Watch
22/03/2021
in Opini
0

Oleh drg. Misra Hanum, Mahasiswi Program Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unsyiah

SAAT ini merokok seolah sudah menjadi tren di berbagai kalangan masyarakat. Tanpa disadari, merokok telah menjadi kebiasaan yang sulit untuk dihilangkan oleh sebagian besar perokok. Meskipun media iklan rokok saat ini telah menyampaikan pesan efek buruk kesehatan yang diakibatkan dari merokok, ternyata tidak membuat perokok cukup takut untuk berhenti merokok.

Menurut P2PTM Kemenkes RI terdapat beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk merokok, diantaranya adalah karena rokok murah dan mudah didapat serta rasa penasaran ingin coba-coba akibat termakan iklan rokok, bagi kalangan remaja biasanya ada mitos bahwa merokok menunjukkan kedewasaan dan rasa setia kawan, adanya persepsi bahwa rokok dapat menghilangkan stress, juga anggapan bahwa merokok dapat mengusir rasa sepi, jenuh dan galau.

Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi merokok usia remaja 10-18 tahun di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun 2013 yaitu 7,20% menjadi 9,10% pada tahun 2018. Di Aceh sendiri, menurut Dinas Kesehatan Aceh terdapat 1 juta lebih atau 20% dari 5,2 juta penduduk Aceh adalah perokok berat. Angka-angka ini sudah seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah Aceh. Selama ini, telah dilakukan berbagai upaya untuk menekan angka perokok di propinsi Aceh, seperti promosi kesehatan hingga pengesahan Undang-Undang Kawasan Tanpa Rokok di 5 kabupaten/kota di Aceh.

Kota Banda Aceh sendiri sudah menetapkan qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini juga sudah dimuat dalam Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya. KTR yang dilaksanakan secara menyeluruh 100% adalah upaya efektif untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, mengingat bahwa tidak ada batas aman untuk setiap orang perokok memaparkan asapnya untuk orang lain. Namun, jika dilihat dari UU KTR yang berlaku di propinsi Aceh saat ini baru ada 5 kabupaten/kota yang memberlakukannya yaitu 21,74%. Tentu ini belum memenuhi 100% KTR.

Jika dilihat dari keadaan saat ini, rasanya sangat sulit untuk menghimbau masyarakat untuk berhenti merokok. Aturan yang mengikat seperti qanun KTR sudah saatnya menjadi perhatian pemerintah. Pada kenyataan di lapangan yang sering kita lihat masih banyak tempat umum yang terdapat asap rokok, seperti warung kopi. Kita tahu bahwa warung kopi di Aceh saat ini sudah menjamur, kita dapat menemukannya dimana saja. Menjadi sebuah pertanyaan, apakah sanksi ini tidak berlaku di warung-warung kopi? Tentu ini perlu ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum di wilayah Kota Banda Aceh yang sudah memberlakukan Qanun KTR. Mengenai aturan periklanan rokok, banyak remaja saat ini mendapatkan paparan iklan rokok dengan mudah baik melalui papan iklan di jalan, di televisi, media internet, dan sebagainya. Hari ini di beberapa daerah di Banda Aceh saja kita masih bisa melihat papan iklan rokok yang terpampang besar di jalanan dekat dengan area pelajar. Selain dari permasalahan iklan rokok yang masih merebak, kita juga menemui akses pembelian rokok bagi remaja sangat mudah didapatkan terutama di Aceh. Jarang sekali kita melihat kedai, swalayan, atau toko yang menanyakan usia pembeli saat mereka membeli rokok sehingga sangat mudah bagi remaja untuk membeli rokok.

Harga rokok saat ini juga masih tergolong murah, akibatnya orang tidak akan berpikir dua kali untuk membeli satu bungkus rokok. Padahal jika dikalikan jumlah pengeluaran untuk rokok setiap harinya akan diperoleh hasil yang fantastis. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa produk tembakau menyebabkan lebih dari 7 juta kematian setiap tahunnya dan kerugian ekonomi sebesar USD 1,4 triliun. Di Indonesia sendiri, berdasarkan Riskesdas 2013 menunjukkan kerugian ekonomi akibat merokok mencapai 138 triliun rupiah dimana data ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun 2007 yaitu 90 triliun. Badan Pusat Statistik pada tahun 2017 menunjukkan presentase pengeluaran terhadap total pengeluaran makanan per kapita sebulan menurut kelompok barang dan daerah tempat tinggal di Indonesia pada September 2016 14,8% digunakan untuk rokok di daerah pedesaan dan 10,33% untuk rokok di wilayah kota. Data ini menunjukkan persentase pengeluaran untuk rokok lebih banyak di daerah pedesaan. Dinas Kesehatan Aceh menyatakan bahwa satu orang jika merokok sejumlah satu bungkus sehari dengan harga Rp 20.000,-, maka dalam satu tahun per individu dapat menghabiskan sejumlah 7,3 juta rupiah per tahun untuk rokok. Jumlah ini akan lebih tinggi jika seseorang merokok 2-3 bungkus sehari. Kadinkes menyebutkan bahwa tingginya angka perokok ini juga menjadi salah satu penyebab angka kemiskinan dan gizi buruk di Aceh masih tinggi dan di atas rata-rata nasional.

Dengan demikian, untuk menekan prevalensi merokok di kalangan remaja perlu pemantauan lebih lanjut dari orangtua. Orangtua sedini mungkin dapat membatasi paparan iklan rokok pada anak melalui pengurangan pemakaian internet melalui gawai, membimbing tontonan anak di televisi, serta selalu menyediakan waktu untuk mendengarkan keluhan anak dan meluangkan waktu berkualitas untuk menghindari anak merasa sendiri sehingga mengalihkan perhatiannya pada rokok. Selanjutnya, bagi kalangan dewasa jika promosi kesehatan tidak cukup maka seharusnya qanun KTR akan mampu mengatasi permasalahan rokok di propinsi Aceh. Regulasi aturan qanun ini juga seharusnya mampu mencakup seluruh daerah di propinsi Aceh. Mengingat jumlah perokok di daerah pedesaan di Aceh juga masih tinggi. Maka dari itu, perlu dirangkul berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjalankan qanun KTR ini secara menyeluruh.

Qanun KTR ini juga perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih dapat dipahami dan dapat dilaksanakan dengan seksama. Harapan besar kita adalah pemberlakuan qanun KTR di propinsi Aceh secara menyeluruh tidak hanya mampu menurunkan penyakit yang disebabkan oleh asap rokok, tetapi juga mampu menuntaskan masalah kemiskinan dan gizi buruk.

Jika pengeluaran rokok yang begitu besar dialokasikan untuk kebutuhan memenuhi gizi rumah tangga, tentu akan menghasilkan masyarakat yang lebih sehat karena gizi seimbang. Secara otomotis juga uang yang dikeluarkan untuk biaya rokok dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, sehingga kita mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menurunkan angka kemiskinan di provinsi Aceh.

 

Previous Post

Pengurus Himabir 2020-2022 Dikukuhkan

Next Post

22.439 Pelayan Publik di Aceh Sudah Divaksin Covid Dosis Pertama, Target 478.489 Orang

Next Post
22.439 Pelayan Publik di Aceh Sudah Divaksin Covid Dosis Pertama, Target 478.489 Orang

22.439 Pelayan Publik di Aceh Sudah Divaksin Covid Dosis Pertama, Target 478.489 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Apresiasi Grand Opening CSR UMKM Foodcourt Meunasah Mon Pertamina

Pemkab Apresiasi Grand Opening CSR UMKM Foodcourt Meunasah Mon Pertamina

05/04/2026
Pengcab FPTI Abdya Gelar Fun Climbing, Ajak Generasi Muda Cinta Olahraga Panjat Tebing

Pengcab FPTI Abdya Gelar Fun Climbing, Ajak Generasi Muda Cinta Olahraga Panjat Tebing

05/04/2026
3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

05/04/2026
Patroli Malam, Polres Aceh Selatan Sambangi Titik Keramaian untuk Jaga Kamtibmas

Patroli Malam, Polres Aceh Selatan Sambangi Titik Keramaian untuk Jaga Kamtibmas

05/04/2026
Siswi Berprestasi dari SMP 14 Takengon ‘Laila Ramadhani’ Tuai Apresiasi

Siswi Berprestasi dari SMP 14 Takengon ‘Laila Ramadhani’ Tuai Apresiasi

05/04/2026

Terpopuler

[Opini] Qanun Kawasan Tanpa Rokok Solusi Atasi Kemiskinan dan Gizi Buruk di Aceh?

22/03/2021

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com