JANTHO – Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, SH, MH berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Selasa 23 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.
Dalam kunjungan ini ibu Direktur didampingi oleh M. Natsir Asnawi, S.H.I.,M.H yang disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dan wakil Ketua serta seluruh pejabat struktural dan fungsional.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan penelitian terkait implementasi pelaksanaan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berkaitan dengan hak-hak istri yang diceraikan serta hak-hak anak akibat perceraian orangtuanya.
Pada kesempatan tersebut Direktur juga melalukan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait dalam putusan tersebut.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, menyampaikan bahwa Mahkamah Syar’iyah Jantho telah menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk penelitian dimaksud.
“Kita sudah menghubungi pihak-pihak yang akan dilakukan interwiew dengan berkas putusan tentang hak-hak istri dan anak dan mengundang mereka ke Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk diwawancarai langsung oleh ibu Direktur. Alhamdulillah mayoritas mereka hadir walaupun jarak tempuh dari tempat tinggal mereka ke Kota Jantho sangat jauh, kami mengapresiasi hal tersebut,” kata Siti Salwa.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjend Badilag Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang telah menyiapkan segala sesuatu untuk terlaksananya penelitian oleh Tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
“Saya berharap kedepan hak hak perempuan dan anak terjamin sesuai dengan peraturan perundang undangan apalagi yang sudah mempunyai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, bisa terlaksana dengan baiknya, hal ini tentu dengan hadirnya pemerintah dalam hal substansi ini, intinya kita sedang menyusun format dimaksud.”
Pada kunjungan tersebut, Direktur juga meninjau seluruh ruangan gedung Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk melihat kebersihan, kerapihan dan ketertiban setiap ruangan, khususnya ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berkaitan langsung dengan para pencari keadilan. Ruangan tunggu tahanan sidang pidana Islam ( jinayat) yang terisi dari 4 tahanan juga ikut di monitoring oleh Direktur.
Di sela-sela itu, ia juga menyampaikan arahan dan pembinaan kepada setiap pegawai di masing-masing untuk selalu menjaga keindahan dan kerapian ruang kerja, karena dengan kebersihan, kerapian dan keindahan( K3) ruangan akan menambah kenyamanan dan meningkatkan semangat dalam bekerja dalam memberi pelayanan yang proporsional kepada masyakat pencari keadilan. []










