Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pasangan Pelanggar Ikhtilath Divonis 30 Kali Cambuk di MS Jantho

Admin1 by Admin1
23/03/2021
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

BANDA ACEH – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat cambuk sebanyak 30 kali untuk masing-masing Terdakwa ZF dan FM. Kedua sejoli itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Meret 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Majelis Hakim C-1 yang bersidang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku ikhtilath sebagaimana ketentuan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” kata Tgk Murtadha Lc mengutip isi Pasal 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kedua sejoli tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya untuk genarasi muda agar menjaga akhlak dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya terlebih dengan lawan jenis, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama, konon lagi yang dijatuhkan putusan hari ini adalah salah satu mahasiswi fakultas kedokteran di salah Universitas di Banda Aceh, sebagai kaum
Terpelajar mahasisswa hendaknya menjadi sebagai katalisator penegakan syariat Islam, bukan malah terjebak sebagai terpidana,” ujar Murtadha Lc.

Jarimah Ikhtilath sebagaimana maksud Pasal 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.

Previous Post

Direktur Pembinaan Administrasi Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho

Next Post

Pemerkosa Anak di Lhoknga Dituntut 200 Bulan Penjara

Next Post
Pemerkosa Anak di Lhoknga Dituntut 200 Bulan Penjara

Pemerkosa Anak di Lhoknga Dituntut 200 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

28/03/2026
Aceh Besar Tegaskan Komitmen Optimalkan Pengelolaan TKD Pascabencana

Aceh Besar Tegaskan Komitmen Optimalkan Pengelolaan TKD Pascabencana

28/03/2026
BPBD Aceh Tengah Kerahkan Tim Padamkan Kebakaran Kedai Elpiji

BPBD Aceh Tengah Kerahkan Tim Padamkan Kebakaran Kedai Elpiji

28/03/2026
Al- Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran di Birem Bayeun

Al- Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran di Birem Bayeun

28/03/2026
Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com