MEULABOH – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Mujur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2020.
Rapat tersebut berlangsung di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat, Kamis 8 April 2021.
Ketua Panitia, Juaini SAg mengatakan rapat anggota tahunan dilaksanakan setiap tahunnya untuk memberikan pertanggungjawaban pengurus koperasi tentang neraca keuangan dan perkembangan koperasi tahun buku 2020.
Berbeda dengan rapat anggota biasanya yang mengikutsertakan seluruh anggota aktif, kali ini peserta rapat hanya diikuti oleh seperempat dari jumlah anggota, yaitu 230 orang yang diberikan mandat oleh anggota lainnya.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan di masa Covid-19, sebagai bentuk mengikuti instruksi pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan. Sementara tahun 2020 lalu untuk tahun buku 2019, KPRI Mujur tidak melaksanakan RAT, diakibatkan oleh maraknya pandemi covid-19.
Juaini berharap, setiap anggota KPRI Mujur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat hari berperan aktif menjadi pendorong dalam memajukan koperasi. Setiap anggota harus bertanggung jawab dan jujur dalam menerima dan mengembalikan pinjaman.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi mengatakan, dalam prinsip koperasi pasti adanya keuntungan. Namun karena KPRI Mujur sudah menerapkan sistem syariah, selain untung juga harus halal dan baik, serta jauh dari riba.
Menurutnya, jika masih ada pengelolaan koperasi syariah yang masih menggunakan proses riba, maka koperasi tersebut tidak layak disebut sebagai koperasi syariah.
“Jangan mempraktekkan riba dalam mengelola Koperasi syariah,” tegasnya.
Selain itu Khairul menyampaikan, setiap anggota yang mengambil manfaat, seperti mengambil pinjaman, harus bertanggung jawab dan menjaga amanah dengan baik dalam mengembalikan pinjaman tanpa ada tunggakan agar tidak menghambat kelancaran koperasi.
“Ini adalah amanah yang dibebankan bersama, dan tanggungjawabnya juga harus bersama,” jelasnya.
Ia berharap, pengurus koperasi harus terus mendorong akuntabilitas dan transparansi setiap pengelolaan keuangan kepada seluruh anggota.
Selain itu, Kabid UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi kabupaten Aceh Barat, Husensyah MPd menyebutkan, di Kabupaten Aceh Barat terdapat tiga ratus koperasi lebih. Namun yang aktif dan benar-benar menjalankan tata pengelolaan sesuai dengan regulasi hanya beberapa koperasi, termasuk diantaranya KPRI Mujur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.
Menurutnya, pelaksanaan rapat anggota tahunan merupakan salah satu syarat yang harus dijalankan oleh koperasi dan dituangkan ke dalam anggaran dasar dan rumah tangga.
Manager KPRI Mujur, Darianus Ibnu Hajar Nasution mengatakan, tahun ini sisa hasil usaha KPRI Mujur mencapai Rp207 juta. Dari jumlah tersebut, lima puluh persennya dibagikan untuk seluruh anggota koperasi dan besarannya bervariasi.
Ia mengimbau kepada seluruh anggota, untuk membangun koperasi dengan jujur dan bersih.[]










