Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Korupsi

Admin1 by Admin1
22/04/2021
in Nanggroe
0
Polisi Sasar Dugaan Korupsi di Pengadaan Wastafel Sekolah

BANDA ACEH— Kejaksaan Tinggi Aceh sudah memeriksa 10 orang dalam pengusutan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dengan nilai lebih dari Rp684,8 miliar.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (21/4), mengatakan pemeriksaan tersebut untuk menggali keterangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana dalam program peremajaan tanaman sawit di Provinsi Aceh.

“Hingga saat ini, sudah ada 10 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka ada yang dari Kementerian Pertanian, ada juga dari Dinas Pertanian di Provinsi Aceh,” kata Munawal Hadi.

Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan Rp684,8 miliar tersebut kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI,” kata Muhammad Yusuf didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Munawal Hadi.

Muhammad Yusuf mengatakan program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama 3 tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020.Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp16 miliar, kemudian pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp243,2 miliar, lalu pada 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh, kata Muhammad Yusuf, atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.

“Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan verifikasi. Dana untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan,” kataMuhammad Yusuf.

Selain itu, kata Kajati Aceh, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang-tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program.

Seharusnya, kata Muhammad Yusuf, pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.

“Jadi, yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya, dinas perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan,” kata Muhammad Yusuf.

Hasil verifikasi diteruskan ke dinas perkebunan provinsi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

“Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit,” kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf menyatakan penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.

Selain itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.”Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Muhammad Yusuf.

Sumber: republika

Previous Post

Nathalie Minta Abaikan Komentar Keluarga soal Sule

Next Post

Remaja di Aceh Jadi Bandar Chip Domino

Next Post
Remaja di Aceh Jadi Bandar Chip Domino

Remaja di Aceh Jadi Bandar Chip Domino

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026
Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

24/03/2026
Kapolda Pastikan Arus Balik Idul Fitri di Aceh Berjalan Lancar

Kapolda Pastikan Arus Balik Idul Fitri di Aceh Berjalan Lancar

24/03/2026
Pemkab Nagan Raya Ingatkan Keuchik Tidak Manipulasi Data Korban Bencana

Pemkab Nagan Raya Ingatkan Keuchik Tidak Manipulasi Data Korban Bencana

24/03/2026
Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Objek Wisata

Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Objek Wisata

24/03/2026

Terpopuler

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Kejati Aceh Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Korupsi

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com