SIGLI – Keberadaan DOKA atau Dana Otonomi Khusus Aceh untuk 2022 milik Kabupaten Pidie dinilai bermasalah.
Pasalnya, sampai batas waktu yang diberikan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 22 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengelolaan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus sudah terlewati.
“Jadi merujuk pasal 28 ayat 2 Pergub tersebut disebutkan bahwa Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud payah ayat 1 di sampaikan kepada gubernur melalui Bappeda Aceh setelah mendapatkan Kesepakatan bersama DPRK paling lambat 7 hari sebelum Musrembang RKPA,” kata Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail, kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.
Masalahnya, kata Mahfud, adalah sudah dua pekan melewati masa deadline tersebut belum juga tersampaikan ke Pemerintah Aceh.
“Artinya dari tabel yang disajikan oleh Bappeda Aceh, Pidie masih kolom merah. Artinya Bappeda Aceh belum menerima usulan program DOKA 2022 yang diajukan oleh Pemkab Pidie. Dari hasil konsultasi kami kemarin ke Bappeda Aceh, terlambatnya usulan program Doka Pidie masih pada alasan yang paling klasik yang sudah bertahun tahun, yaitu Pemerintah Aceh belum mau menerima usulan DOKA Pidie karena belum ada kesepakatan dengan DPRK Pidie terkait semua usulan program DOKA 2022 tersebut.”
Padahal, kata politisi PA ini, di beberapa kesempatan dirinya selaku ketua DPRK Pidie sudah sangat sering mengingatkan kepada Pemkab Pidie untuk mengikuti jadwal dan regulasi sebagaimana yang berlaku.
“Dari kemarin kemarin kami menunggu usulan program DOKA untuk dibahas bersama tapi Pemkab Pidie belum juga mau menyampaikan, artinya memang tidak ada iktikad baik dari pemerintah Pidie,” kata Mahfud.
“Padahal rapat perdana tentang DOKA tersebut sudah kami lakukan, tapi dokumennya tidak dibawa untuk dibahas bersama. Faktanya Pidie terus bermasalah, tahun lalu juga bermasalah, tapi akhirnya di terima oleh Pemerintah Aceh setelah melalui negosiasi panjang.”
“Sebenarnya kita sangat malu dengan kondisi ini, karena andalan sumber pendapatan Pidie, salah satunya dari sumber DOKA, maka sangat berbahaya dan sangat rugi ketika kemudian Pemerintah Aceh tidak mau menerima lagi usulan Program DOKA Pidie. Kalau ini kemudian terjadi maka sungguh masyarakat Pidie sangat disakiti karena andalan sumber pendapatan pidie kosong.”
“Coba bayangkan lebih kurang Rp120 miliar rencana alokasi DOKA Pidie 2022 besar loh. Hal ini tentu masyarakat Pidie sangat dirugikan, karena selama ini memang sumber utama pendapatan Pidie adalah dari sumber DOKA jatah Pidie. Pemerintah Aceh juga sangat menyesalkan karena Pidie selalu nomor “punggung” terbelakang, padahal dari 29 Maret Sekda Aceh sudah mengingatkan kembali bupati Pidie tentang hal tersebut, surat bernomor 050/6637 tanggal 29 Maret 2021 perihal rangkaian pembahasan Musrebang RKPA tahun 2022 dimana salah satu pointnya adalah usulan DOKA kab/kota ditandatangani oleh bupati dan ketua DPRK.”
“Saya menyimpulkan ternyata Pemkab pidie “jra han jra” dan suka bermasalah. Baru Senin kemarin dokumen baru disampaikan ke dewan untuk dibahas bersama,” ujar Mahfud.










