TAMIANG – Polres Aceh Tamiang, Aceh, akan memberlakukan penyekatan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) besok, Kamis, 6 Mei 2021. Tujuannya untuk melarang warga yang nekat mudik .
“Jika masih terdapat masyarakat yang ingin melakukan mudik, maka akan diminta putar balik ke tempat asalnya,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, Rabu, 5 Mei 2021.
Pihaknya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tamiang telah meninjau kesiapan secara langsung ke pos check point di pintu masuk perbatasan Aceh dengan Sumut.
“Operasi kewaspadaan mudik lebaran ini diberlakukan efektif mulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat,” tambah dia.
Ari mengungkapkan, penyekatan untuk menekan penyebaran covid-19 khususnya di provinsi Aceh. Terutama mencegah datangnya pemudik dari Sumut.
“Penyekatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H,” jelasnya.