Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jenderal Sunda Nusantara Suka-suka Bikin SIM dan STNK Sendiri

Admin1 by Admin1
06/05/2021
in Nasional
0

Jakarta – Pengemudi mobil berpelat SN 45 RSD, Rusdi Karepesina, yang mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN) membuat sendiri Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kalau kemarin kita tanya, mereka bilang bikin sendiri, lalu mengklaim itu bisa menjadi dokumen untuk kendaraannya dia,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dihubungi, Kamis (6/5).

Polisi diketahui telah menyita Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Surat-surat itu, kata Akmal, juga dibuat sesuai ketentuan yang mereka buat sendiri. Penerbitan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan resmi dari Polri selaku lembaga yang berwenang menerbitkan SIM dan STNK.

“Itu buat sendiri karena beda-beda, ada yang pangkatnya bintang dua, suka-suka mereka aja. Kartunya itu beda-beda, ada yang terbitan tahun 2017, ada 2019, tanggalnya di situ,” tutur Akmal.

Disampaikan Akmal, Rusdi bersama rekannya yang sempat diamankan oleh kepolisian telah dipulangkan pada Rabu (5/5) sore kemarin setelah menjalani pemeriksaan.

Namun Akmal menyebut untuk kendaraan bernopol SN 45 RSD yang dikemudikan oleh Rusdi sampai saat ini masih dalam proses penyitaan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh Rusdi dan rekannya saat proses pemeriksaan.

“Mereka punya sama-sama identitas enggak jelas gitu. Sekarang masih pendalaman di Reskrim,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat polisi menilang sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat SN 45 RSD warna biru di ruas Jalan Tol Cawang.

Saat dimintai dokumen kendaraan, pengemudi mobil bernama Rusdi Karepesina itu justru memberikan STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Rusdi pun diberikan tindakan penilangan. Sebab, ia tak memiliki STNK dan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.

Atas pelanggaran itu, Rusdi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

DPR Imbau Firli Konsultasi ke Jokowi Nasib 75 Pegawai KPK

Next Post

Angkutan Umum di Aceh tidak Boleh Beroperasi Mulai 6 Mei

Next Post
Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Angkutan Umum di Aceh tidak Boleh Beroperasi Mulai 6 Mei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026
Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

10/04/2026
Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

10/04/2026
HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

10/04/2026
Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com