Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bakal Gugat SK Penonaktifan

Admin1 by Admin1
17/05/2021
in Nasional
0
KPK Tahan Dirut BUMN Perindo Tersangka Suap Impor Ikan

KPK menahan Dirut BUMN Perindo yang jadi tersangka suap. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta – Salah satu pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Faisal, akan mengajukan gugatan hasil seleksi.

KPK melakukan TWK dalam rangka peralihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Faisal, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat Surat Keputusan (SK) hasil asesmen itu atas dasar tiga alasan.

“Iya [bakal gugat],” kata Faisal kepada CNNIndonesia.com, Minggu (16/5).

Dia membeberkan, alasan pertama adalah pegawai KPK seharusnya beralih menjadi ASN secara otomatis sesuai perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Alasan kedua, lanjutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak boleh merugikan pegawai sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan alasan ketiga, SK yang diterbitkan pimpinan KPK tersebut tidak bisa menjadi dasar penonaktifan pegawai karena TWK bukan dasar penentuan kelulusan dan tak ada landasan peraturannya.

“Kami sampai hari ini masih berstatus pegawai KPK. Syarat pemberhentian pegawai KPK apabila melanggar kode etik pegawai, mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia,” tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyampaikan, pimpinan KPK seharusnya tidak perlu mengeluarkan SK bila hanya ingin menginformasikan pegawai yang tidak lulus. Menurutnya, pimpinan KPK cukup memberitahukan lewat surat elektronik atau e-mail saja.

Sosok yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Kajian Tata Kelola Pangan itu pun mengaku hanya mengira penyelenggaraan TWK dilakukan sebatas proses untuk mengetahui pendapat pegawai KPK soal sikap kebangsaan, bukan untuk bahan evaluasi lolos atau tidak lolos dalam alih status menjadi ASN.

“Saya pun sampai hari ini masih mempertanyakan, indikator apa yang dipakai penguji dalam menentukan lolos tidaknya pegawai KPK jadi ASN. Ukurannya tak jelas, tidak standar. Bahkan, siaran pers BKN beberapa hari lalu ada menyebutkan bahwa TWK ini juga menguji potensi adanya liberalisme pegawai yang bisa menghancurkan bangsa atau negara. Ini jelas keliru dan memperlihatkan bahwa penguji tidak memahami benar paham liberal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa nasib 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK akan diputuskan lebih lanjut. Saat ini, katanya, KPK telah meminta mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Israel Jelaskan Serangan ke Kantor Berita AP dan Al-Jazeera

Next Post

Enam Desa di Aceh Tenggara Diterjang Banjir Bandang

Next Post
Enam Desa di Aceh Tenggara Diterjang Banjir Bandang

Enam Desa di Aceh Tenggara Diterjang Banjir Bandang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dishub Catat Angkutan Idul Fitri di Aceh Capai 212,4 Ribu Orang

Dishub Catat Angkutan Idul Fitri di Aceh Capai 212,4 Ribu Orang

31/03/2026
Kemenag Aceh Besar Catat 144 Pasangan Menikah Usai Idul Fitri

Kemenag Aceh Besar Catat 144 Pasangan Menikah Usai Idul Fitri

31/03/2026
Sekda Aceh Diduga “Kudeta” Program Gubernur: 2.000 Rumah Dhuafa Dipangkas Jadi 780 di APBA 2026

Nasrul Zaman: Kebijakan Sekda Pangkas JKA Berisiko Picu Ledakan Sosial

31/03/2026
Daniel Abdul Wahab Rajut Silaturahmi dengan Jajaran DPRK Banda Aceh

Daniel Abdul Wahab Rajut Silaturahmi dengan Jajaran DPRK Banda Aceh

31/03/2026
Pembayaran TPG Guru Tuntas, Plt Kadisdikbud: Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

Pembayaran TPG Guru Tuntas, Plt Kadisdikbud: Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

31/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bakal Gugat SK Penonaktifan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com