BLANGPIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) telah menerima berkas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Sekretaris Daerah, Jum’at, (21/05/2021).
Penyerahan secara simbolis berkas tersebut dari Sekda Drs. Thamrin ke Ketua DPRK Abdya Nurdianto berlangsung di gedung DPRK kabupaten setempat.
Ketua DPRK Abdya Nurdianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima secara simbolis dokumen LKPJ dan Laporan Keuangan APBK tahun 2020 pada hari Jum’at tertanggal 21 Mei 2021.
“Setelah kita terima penyerahan dokumen tersebut, dalam waktu dekat ini DPRK Abdya akan mengundang Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal Paripurna dan LKPJ ini juga diserahkan nanti di ruang paripuran oleh pihak Eksekutif kepada Legislatif,” sebut Nurdianto.
Sekda Abdya Drs. Thamrin mengatakan, selain menyerahkan LKPJ tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya juga menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPK) kepada DPRK.
“Alhamdulillah pada hari ini kita sudah menyerahkan dokumen pertanggungjawaban yang terdiri dari, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBK 2020 serta Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan,” ucap Drs. Thamrin.
Sekda mengakui, penyerahan LKPJ tahun 2020 memang agak sedikit terlambat dari ketentuannya, hal itu dikarnakan selama ini Pemkab Abdya harus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang Pertanggungjawaban Keuangan agar sekaligus diserahkan ke DPRK.
“Jadi LKPJ sudah siap pada bulan Maret lalu, namun kita menunggu LHP BPK mengenai pertanggungjawaban keuangan dan kita menerima laporan pertangunggjawaban keuangan pada 20 puasa dulu, maka telat kita serahkan, apalagi LHP BPK ini harus kita jadikan Qanun dulu,” jelas Sekda Thamrin.
Reporter: Rusman










