BANDA ACEH – Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Aceh T.A 2020 yang juga anggota DPRA F-PKB, Rijaluddin SH, MH, menyorot pengelolaan APBA khususnya terkait Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Dimana, kata dia, realisasi PAA sebesar Rp.2,5 Triliun atau 117,74% dari target Rp.2,1 Triliun didominasi oleh Pendapatan Pajak Aceh Rp 1,4 Triliun atau 115,89% dari target Rp. 1,2 Triliun dan realisasi lain-lain Pendapatan Asli Aceh yang Sah sebesar Rp. 904,3 miliar atau 130,17% dari target Rp. 694,7 miliar.
“Sedangkan pendapatan Retribusi Aceh dan Pendapatan dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan tidak mencapai target sesuai dengan yang diharapkan sebesar Rp.8,1 miliar atau 67,29% dari target Rp.12,1 miliar. Dalam hal ini, DPR Aceh mendesak optimalisasi retribusi oleh Pemerintah Aceh,” kata Rijaluddin.
Kemudian Rijal juga menyorot soal laba dari penyertaan modal pada BPR Mustaqim tahun 2020 Realisasinya nihil atau 0,0 % dari target sebesar Rp.1,4 miliar.
Pemerintah Aceh perlu melakukan evaluasi terhadap Kinerja Manajemen BPR Mustaqim, apabila hasil evaluasi tidak menguntungkan dan setiap tahun harus disubsidi, maka Pemerintah Aceh wajib mengambil langkah-langkah untuk melakukan restrukturisasi BPR Mustaqim tersebut.
“Khusus untuk PT. Pembangunan Aceh (PT. PEMA), Gubernur Aceh perlu meminta Laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2020 yang telah diaudit,” kata dia.
Rijal juga menyorot soal dana perimbangan salah satunya Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak tahun 2020 terealisasi sebesar Rp.167,1 miliar atau 81,05% dari target sebesar Rp.206,2 miliar. Tidak tercapainya pendapatan dana perimbangan dari bagi hasil pajak dan bukan pajak disebabkan dua faktor yaitu terlalu besar target yang tidak jelas sumbernya dan ketidakpatuhan Bendahara Pengeluaran menyetor PPN dan PPh secara tepat waktu.
“APBA 2020 direncanakan mengalami defisiy Rp.1,8 Triliun (Pergub No. 68/2020 tentang Perubahan Keempat Penjabaran APBA 2020) dan direncanakan akan ditutup seluruhnya dengan SiLPA tahun 2019. Namun, realisasi anggaran menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh mengalami Surplus sebesar Rp.1.197.809.004.194 sehingga ada selisih antara anggaran dengan realisasi yang sangat besar. Penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya terealisasi sebesar Rp.2,8 Triliun melampaui target yang hanya sebesar Rp.1,8 Triliun Pelampauan SiLPA ini sangat besar dan seharusnya mengalami penyesuaian dalam Pergub. Namun, dokumen LKPJ tidak menjelaskan mengapa nilai SiLPA tidak mengalami revisi dalam Pergub tersebut, yang ditetapkan setelah LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019 diserahkan ke Pemerintah Aceh. Artinya, angka SiLPA seharusnya sudah pasti, sehingga tidak ada lagi selisih antara anggaran dan realisasinya,” kata dia. []