Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus TPPO Rohingya

redaksi by redaksi
11/10/2025
in Nanggroe
0
Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus TPPO Rohingya

Petugas kejaksaan mengawal DPO kasus TPPO imigran Rohingya (tengah) di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (10/10/2025). ANTARA/HO-Kejati Aceh

Banda Aceh – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak Januari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terpidana atas nama Hasril Azwar Hasibuan, lelaki berusia 41 tahun, warga Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

“Terpidana Hasril Azwar ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Bantam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (9/10) pukul 10.00 WIB. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan Hasril Azwar dipidana dalam perkara TPPO. Kasus tersebut berawal ketika Hasril Azwar membawa sebanyak 20 imigran Rohingya dari kamp pengungsi eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, pada Desember 2022.

Selanjutnya, ia bersama sejumlah rekannya membawa imigran Rohingya tersebut menggunakan minibus ke Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara dengan imbalan Rp4,7 juta. Hasril dan sejumlah rekannya ditangkap polisi dari Polres Lhokseumawe.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Hasril Azwar dinyatakan tidak bersalah melakukan TPPO imigran Rohingya serta dibebaskan dari dakwaan. JPU dalam perkara tersebut akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Hasril Azwar bersalah melakukan TPPO imigran Rohingya dan dijatuhi hukuman tiga tahun serta denda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana tiga bulan kurungan.

Hasril Azwar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, kata Ali Rasab Lubis.

“Namun saat hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan ini mendapat dukungan tim Kejati Kepulauan Riau,” kata Ali Rasab Lubis.

Setelah ditangkap, kata dia, terpidana dititipkan di Kantor Kejari Batam. Dan pada Jumat (10/10), terpidana diserahkan ke Kejari Lhokseumawe guna dieksekusi menjalani hukuman yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan terus mencari semua DPO yang masih berkeliaran. Kepada semua DPO, kami mengimbau segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Panteriek Dinilai Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi

Next Post

Nyan, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pelaku UMKM Jika Ingin Berjualan di Area MTQ XXXII Aceh di Pidie Jaya

Next Post
Nyan, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pelaku UMKM Jika Ingin Berjualan di Area MTQ XXXII Aceh di Pidie Jaya

Nyan, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan Pelaku UMKM Jika Ingin Berjualan di Area MTQ XXXII Aceh di Pidie Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarmilin Usman Calon Ketua DKP PWI Aceh, Peroleh Dukungan 18 Kabupaten/Kota

Tarmilin Usman Calon Ketua DKP PWI Aceh, Peroleh Dukungan 18 Kabupaten/Kota

19/10/2026
Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

19/10/2026
Nyan, Rehabilitasi Jembatan Blang Miroe – Kumba Ditarget Rampung November

Nyan, Rehabilitasi Jembatan Blang Miroe – Kumba Ditarget Rampung November

19/10/2026
Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA

Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA

19/10/2026
TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

19/10/2026

Terpopuler

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

17/10/2026

Aliansi Masyarakat Abdya Tolak PT CA, Layangkan Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan ke Menteri ATR/BPN

Polemik Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan, Protes Meluas hingga Tegang dengan Turki

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kasus TPPO Rohingya

Video Tgk Wan Klibeut Berhadapan dengan TNI, Soroti Qanun Bendera Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com