Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

redaksi by redaksi
18/07/2026
in Nanggroe
0
KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 bertanggal 21 Agustus 2025 kepada 24 kepala daerah di Provinsi Aceh.

Isinya penegasan menyerahkan data 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah serta bantuan sosial (bansos) paling lambat 3 September 2025.

Surat yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo itu dikirim langsung kepada Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota di Daerah Istimewa Aceh.

Langkah ini menandai pengawasan ketat lembaga antirasuah terhadap aliran anggaran daerah, terutama proyek strategis dan pos dana hibah–bansos yang kerap jadi sorotan publik.

“Data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus bagian dari supervisi KPK terhadap potensi rawan korupsi di daerah,” demikian kutipan surat tersebut.

Daftar penerima surat KPK mencakup seluruh kepala daerah di Aceh, mulai dari Gubernur Aceh, Bupati Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, hingga Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang. Artinya, tidak ada satu pun daerah di Aceh yang luput dari radar pengawasan KPK.

Empat item yang diminta KPK diyakini menjadi titik rawan praktik rasuah: Proyek strategis bernilai besar dengan kontrak multi-tahun, Pokir DPRD yang kerap disorot sebagai “jalan tol” bagi kepentingan politik, Hibah dan bansos yang sering jadi amunisi pencitraan menjelang pemilu.

Dengan deadline ketat hingga awal September, para kepala daerah dipaksa bergerak cepat menyusun data.

Jika terlambat atau terkesan menutup-nutupi, langkah KPK bisa naik level menjadi supervisi langsung hingga penyelidikan. Langkah KPK ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan APBD di Aceh.

Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berkali-kali menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos hingga proyek infrastruktur. Kini, dengan KPK turun langsung meminta data, aroma audit besar-besaran di Aceh makin terasa.

Previous Post

KNPI Ingatkan Bupati-Wabup Pidie Jaya Kompak dan Harmonis untuk Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

Next Post

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

Next Post
Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

19/08/2026
SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

SD Alam Inklusif IOS dan BENTALA Perkuat Pendidikan Lingkungan

19/08/2026
Kemenag Aceh Timur Kunjungi Kediaman Dua Siswi Korban Musibah Kebakaran

Kemenag Aceh Timur Kunjungi Kediaman Dua Siswi Korban Musibah Kebakaran

19/08/2026
STIKes Assyifa Aceh Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Bira Lhok

STIKes Assyifa Aceh Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Bira Lhok

19/08/2026
Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong

19/08/2026

Terpopuler

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

17/08/2026

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com