MEUREUDU — Uang rakyat hampir Rp10 miliar digelontorkan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk pengadaan benih udang vaname dan ikan tahun 2026. Namun, program yang nilainya jumbo itu justru dipecah menjadi sekitar 70 paket kecil, mayoritas dengan nilai sekitar Rp200 juta dan sebagian hanya Rp50 jutaan.
Seluruh pengadaan tersebut disebut menggunakan pengadaan langsung (PL), di sinilah persoalan mulai menarik perhatian.
Bukan karena bantuan benih kepada masyarakat tidak penting, tetapi karena Rp10 miliar lebih uang publik dibelanjakan melalui puluhan paket kecil dengan metode non-tender.
Pola tersebut membutuhkan penjelasan terbuka: apakah pemecahan paket memang didasarkan pada kebutuhan teknis dan sebaran penerima, atau terdapat alasan lain di baliknya?
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pidie Jaya, Fajri, membenarkan adanya sekitar 70 paket tersebut.
“Iya benar, ada 70-an paket. Nilainya total Rp10 miliar,” kata Fajri kepada Awak Media. Jumat (4/9/2026).
Menurut Fajri, total anggaran bahkan mencapai sekitar Rp10 miliar lebih karena termasuk operasional dinas, yang lebih penting, ia mengakui bahwa anggaran tersebut bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRK Pidie Jaya.
“Total anggarannya sekitar Rp10 miliar lebih, sudah termasuk operasional dinas,” ujarnya.
Secara matematis, Rp10 miliar yang dibagi menjadi sekitar 70 paket menghasilkan nilai rata-rata sekitar Rp143 juta per paket. Dengan adanya paket rata-rata Rp200 juta dan sebagian sekitar Rp50 juta, rincian sebenarnya menjadi semakin penting untuk dibuka.
Publik berhak mengetahui mengapa satu kebutuhan sejenis harus dibuat menjadi puluhan kontrak/pesanan terpisah.
Sebab, pemaketan bukan sekadar persoalan administrasi, Pemaketan menentukan metode pengadaan, siapa yang dapat menjadi penyedia dan seberapa luas kompetisi yang terjadi.
Apakah 70 paket itu sejak awal memang dirancang sebagai kebutuhan yang terpisah, atau satu kebutuhan besar yang kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen perencanaan pengadaan, bukan sekadar penjelasan lisan.
Jika benar program tersebut berasal dari Pokir anggota DPRK, maka masyarakat berhak mengetahui siapa pengusul setiap paket, Daerah pemilihannya, kelompok penerima, nilai bantuan, hingga proses penetapan penerima.
Pokir tidak boleh berubah menjadi pintu belakang untuk menentukan siapa yang mendapatkan proyek atau siapa yang memperoleh keuntungan dari belanja pemerintah.
Oleh karena itu, perlu diuji: apakah anggota dewan hanya mengusulkan kebutuhan masyarakat, sementara seluruh proses pengadaan berjalan independen, atau ada keterkaitan antara pengusul Pokir, kelompok penerima dan penyedia barang?
Pertanyaan tersebut penting karena sekitar Rp10 miliar bukan angka kecil, benih Rp200 Juta: Berapa Ekor, Berapa Rupiah per Ekor?
Salah satu contoh terdapat di Gampong Udeung, Kecamatan Bandar Baru. KUT setempat disebut memperoleh alokasi pengadaan benih ikan lele senilai Rp200 juta.
Tetapi angka Rp200 juta belum menjelaskan apa-apa tanpa rincian.
Berapa ekor benih yang dibeli?, Berapa harga satu ekor?, dari hatchery atau penyedia mana?, berapa biaya transportasi?, Apakah termasuk pakan?
Bagaimana kualitas dan ukuran benih?
Dan yang paling penting: berapa harga pembanding di pasar?
Tanpa rincian tersebut, publik tidak bisa menilai apakah Rp200 juta benar-benar dikonversikan menjadi bantuan benih dengan harga wajar atau terdapat komponen biaya yang tidak efisien.
Fajri menyebut penerima manfaat akan diverifikasi melalui pengecekan lapangan.
“Nanti ada yang turun ke lapangan, cek lokasi dan juga penerima manfaat,” katanya.
Pernyataan ini juga menyisakan pertanyaan: jika verifikasi penerima masih dilakukan, bagaimana paket-paket pengadaan sudah ditetapkan dan proses pengadaannya sudah berjalan?
Mana yang lebih dulu: kebutuhan yang terverifikasi atau paket pengadaan?
Urutan ini penting untuk memastikan program benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sebaliknya paket anggaran tersedia lebih dahulu, kemudian penerimanya dicari.
Uang Sudah Dianggarkan, Hasilnya Harus Bisa Diukur, DKP menyebut proses pengadaan seluruh benih masih berlangsung, namun setelah benih diserahkan, persoalan tidak selesai.
Pemerintah harus mampu menunjukkan berapa kelompok yang menerima, berapa jumlah benih yang disalurkan, tingkat kelangsungan hidup benih, luas tambak atau kolam penerima, produksi yang dihasilkan hingga peningkatan pendapatan masyarakat.
Tanpa indikator tersebut, program berisiko berhenti sebagai belanja benih, bukan program peningkatan ekonomi masyarakat, dan di tengah APBK yang memiliki banyak kebutuhan, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan sampai ke manfaat akhirnya, DKP Pidie Jaya perlu membuka seluruh daftar sekitar 70 paket tersebut.
Mulai dari nama paket, nilai, metode pengadaan, HPS, penyedia, jumlah dan jenis benih, harga satuan, lokasi penerima, kelompok penerima, hingga anggota DPRK pengusul Pokir.
UKPBJ juga perlu menjelaskan dasar pemaketan dan metode pengadaan yang digunakan.
Sementara DPRK harus transparan mengenai Pokir yang melahirkan program tersebut.
Sebab persoalan sebenarnya bukan sekadar “Rp10 miliar untuk benih udang dan ikan.”
Mengapa anggaran sebesar itu dipecah menjadi sekitar 70 paket? Siapa yang mendapatkan paketnya? Siapa yang menentukan penerimanya? Siapa penyedianya? Berapa harga sebenarnya? Dan apakah seluruh proses tersebut benar-benar dirancang untuk kepentingan pembudidaya, bukan kepentingan di sekitar proyek?
Jika seluruh prosesnya bersih dan sesuai aturan, membuka datanya seharusnya tidak menjadi masalah.
Sebaliknya, semakin tertutup rincian 70 paket tersebut, semakin besar pula ruang publik untuk mempertanyakan ke mana sebenarnya Rp10 miliar uang rakyat itu mengalir.[Mul]








