Banda Aceh – Tim gabungan Bea Cukai Meulaboh dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Selatan menyita 40.960 batang rokok ilegal di kabupaten pesisir barat selatan Provinsi Aceh tersebut.
Pejabat Fungsional Bea Cukai Meulaboh T Tamara Arif dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Jumat, mengatakan rokok ilegal tersebut disita dalam operasi pasar gabungan digelar di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Selatan.
“Dalam operasi pasar gabungan tersebut, petugas mengamankan 2.048 bungkus atau sebanyak 40.960 batang rokok ilegal dari sejumlah kios dan toko di Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.
Ia menyebutkan semua rokok yang sita tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Beberapa merek rokok yang ditemukan antaranya Luffman, Manchester dan Oris, tanpa dilekati pita cukai.
“Semua barang hasil penindakan selanjutnya akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” kata T Tamara Arif.
Menurut dia, menyebutkan operasi pasar tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan operasi pasar di wilayah tersebut. Hasilnya, ribuan batang rokok ilegal berbagai merek disita di sejumlah toko dan kios,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kata dia, rokok ilegal tersebut diduga didatangkan dari Medan, Sumatera Utara. Namun, informasi tersebut masih perlu pendalaman dengan Kantor Bea Cukai di daerah lain.
“Kami berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk memastikan asal barang, apakah berasal dari Sumatera Utara, Batam atau daerah lainnya, kami akan pastikan dan meneliti lebih lanjut,” kata T Tamara Arif.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan Erdiansyah menghimbau masyarakat tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Apabila ada yang menawarkan untuk dijual, sebaiknya ditolak.
“Kami berharap operasi pasar gabungan menimbulkan efek jera bagi para produsen dan penjual rokok ilegal. Kami terus meningkatkan sinergi antara masyarakat dan Bea Cukai selaku aparat penegak hukum,” kata Erdiansyah.








