BLANGPIDIE – Seorang pria di Aceh Barat Daya diciduk warga, lantaran diduga menyembunyikan istri orang berinisial AF (21) di rumah orang tuanya.
Pemuda berinisial AM (21), itu merupakan warga salah satu Gampong Kabupaten Abdya. Pasca diciduk oleh warga, tersanga diamankan oleh Polsek setempat lalu digelandang ke markas Satpol PP dan WH.
“Pasangan non muhrim itu awalnya ditangkap oleh pemuda Gampong Minggu (13/6), kemudian dibawa ke kantor Keuchik untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diserahkan Satpol PP dan WH untuk proses secara hukum,” kata Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi, Selasa (15/06/2021).
Menurut Hamdi, wanita yang diduga disembunyikan oleh pemuda lanjang dalam rumah tersebut, merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AF yang juga merupakan warga Abdya.
Terungkap kasusnya ini, bermula dari saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut dengan maksud mengambil pakaian kotor untuk dicuci karena ibunya AM sedang tidak berada ditempat.
Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar rumah AM, lalu melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada Ketua Pemuda Gampong.
Sejumlah Pemuda Gampong tersebut mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu. Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua Pemuda.
Karena cara premanisme, pemuda dan masyarakat sekitar pun emosi, dan untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa, Aparatur Gampong setempat meminta personel Polsek Tangan-Tangan, mengamankan pasangan non muhrim itu.
Hamdi mengatakan, saat ini pasangan non muhrim tersebut dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas III Blangpidie Kabupaten Abdya, lantaran kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Pasangan non muhrim itu terbukti telah melanggar Hukum Syariat Islam di Provinsi Aceh. Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” punkas Hamdi.
Reporter: Rusman