Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

PGI Soroti Perjanjian Tokoh Agama Usai Viral Gereja Beratap Terpal di Aceh

Admin1 by Admin1
15/07/2021
in Lintas Barat Selatan
0
PGI Soroti Perjanjian Tokoh Agama Usai Viral Gereja Beratap Terpal di Aceh

Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta – Foto tempat yang disebut gereja beratap rumbia hingga terpal di Kabupaten Aceh Singkil viral di media sosial. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengaku prihatin terhadap kondisi tersebut.

“Pertama, saya sangat prihatin bahwa hal demikian masih terjadi di bumi Indonesia,” kata Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom kepada wartawan, Rabu (14/7/2021) malam.

Gomar mengatakan beberapa kali mendatangi gereja yang berada di Aceh Singkil itu. Menurut Gomar, pembangunan gereja yang layak perlu dilakukan di sana.

“Saya sudah berulang kali ke Aceh Singkil dan beberapa jemaat yang sudah sangat layak memiliki gedung gereja seturut PBM 2006, tetap tidak bisa diurus IMB-nya, karena ketiadaan toleransi tadi,” ujar Gomar.

Dia menyebut ada beberapa gereja yang dirobohkan meski sudah dibangun. Menurutnya, jumlah jemaat gereja di sana melebihi persyaratan.

“Beberapa gereja yang sudah berdiri pun dirobohkan dan hingga kini tak dapat dibangun kembali. Itu sebabnya mereka beribadah di bedeng-bedeng dengan atap rumbia atau terpal. Saya sudah hadir di sana, dan ikut ibadah di tempat seperti itu. Warga jemaatnya melebihi persyaratan yang disebutkan dalam PBM,” ucapnya.

Gomar pun menyoroti perjanjian antartokoh agama yang diungkap oleh kantor Kemenag Aceh Singkil. Dia mempertanyakan dasar pembuatan perjanjian itu.

“Perjanjian antartokoh agama yang pernah ada puluhan tahun lalu selalu dijadikan alibi oleh FKUB dan pemerintah lokal. Ini absurd, karena perjanjian itu harus batal demi hukum. Perjanjian itu dilakukan di bawah tekanan dan sudah tak relevan dengan kebutuhan nyata warga untuk beribadah kini,” ucapnya.

Dia berharap qanun di Aceh memperhatikan kaidah HAM terkait hak beribadah. Gomar berharap tak ada yang mempersulit warga untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Saya kira qanun di Aceh harus juga memperhatikan kaidah-kaidah HAM dan konstitusi RI,” tuturnya.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil Saifuddin sebelumnya mengatakan izin pendirian rumah ibadah dikeluarkan pemerintah mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) menteri. Aturan itu mensyaratkan jumlah umat pengguna dan pendukung rumah ibadah.

“Di samping itu, terkait jumlah rumah ibadah di Aceh Singkil, sudah ada perjanjian yang sudah sangat lama antara tokoh-toko h semua agama. Bila mengacu ke perjanjian tersebut, di Singkil hanya terdapat 1 gereja dan 4 undung-undung,” kata Saifuddin kepada detikcom, Rabu (14/7).

“Namun kondisi saat ini jumlahnya sudah jauh melebihi batas perjanjian tersebut. Kalau saya nggak salah sudah ada sekitar 20-an rumah ibadah,” sambungnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Jessica Iskandar Mengaku Pernah Menjalin Hubungan dengan Pria Gay

Next Post

Warga Aceh Diminta Waspada Meski Zona Merah Cuma 1 Daerah

Next Post
Propam Polres Lhokseumawe Razia Personel di Sejumlah Kafe Saat Jam Kerja

Warga Aceh Diminta Waspada Meski Zona Merah Cuma 1 Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

Iran Tangguhkan Perundingan dengan AS Buntut Israel Bombardir Lebanon

02/06/2026
Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

Iran Janji bakal Permudah Kapal Jepang Melintasi Selat Hormuz

02/06/2026
Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

Ade Naylan Sadida: Juara MTQ, Hafizah 30 Juz Raih Best Award SDGs Internasional, Kini Lolos Pendidikan Dokter USK

01/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Fraksi PKS DPRK Dukung Wali Kota Tegakkan Syariat yang Terintegrasi dan Terpadu di Banda Aceh

01/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

PGI Soroti Perjanjian Tokoh Agama Usai Viral Gereja Beratap Terpal di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com