BLANGPIDIE – Sebanyak sembilan narapidana berhasil kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Jum’at (16/07/2021).
Satu dari sembilan napi yang kabur itu telah berhasil ditangkap oleh petugas atas nama Samiran.
Kepala Lapas Ahmad Widodo ketika dihubungi Atjehwatch.com membenarkan kejadian kaburnya para napi tersebut.
“Pada pukul 16.00 WIB para napi Lapas IIB melaksanakan shalat ashar berjamaah di Mushalla Lapas. Setelah pelaksanaan shalat berjamaah para menuju lapangan untuk berolahraga,” kata Ahmad Widodo.
Masih katanya, setelah berolahraga, para napi langsung ke pintu area steril keluar masuk tahanan, sekitar pukul 17:25 WIB para napi tersebut langsung mendobrak dan memaksa tahanan pendamping yang menjaga pintu area steril yang saat itu tidak dikunci.
“Para napi langsung berlari ke arah pintu utama dari lapangan dan dihadang petugas, usaha mereka tidak berhasil, lalu menobrak pintu selanjutnya kemudian dihadang lagi, namun setelah itu menobrak pintu aula. Setelah berhasil masuk ke aula kebetulan ada gudang yang terdapat peralatan tukang. Dengan alat tersebut mereka mencongkel jendela dan tralisnya dipatahkan. Lewat jendela itulah para napi berhasil kabur,” ungkap Kalapas Ahmad Widodo.
Adapun petugas yang cidera karena menghadang napi tersebut ialah;
1. Teuku Irfansyah pekerjaan Sipir (luka tusuk di ulu hati dan bagian perut)
2. Tamping kebersihan (Anggota Lapas) an. Sudirman alias Wen luka pelipis sebelah kana dan robek di bagian punggung sebelah kanan.
3. M. Ilham Sipir luka kena hantaman kaca.

Sementara itu, nama-nama dan jenis pidana pelaku yang berhasil kabur dari Lapas Kelas IIB Blangpidie ialah;
1. Faijar Bin Sofyan Kasus: Narkotika Hukuman: 6 Tahun Pindahan: Rutan Kelas II B Banda Aceh.
2. Irwansyah Als Si wan Bin Hasbi Kasus: Narkotika Hukuman: 7 Tahun Pindahan: Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
3. Mahfud Bin Alm M. Puteh Kasus: Narkotika Hukuman: 16 Tahun Pindahan: Lapas Kelas IIB Meulaboh.
4. Jun Faisal Bin Abdul Manan Kasus: Perlindungan Anak Hukuman: 8 Tahun Warga Asli Abdya.
5. Muhammad Arief Bin Nazir Ibrahim Kasus: Narkotika Hukuman: 11 Tahun Pindahan : Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
6. Muksalmina Bin Abdullah Kasus: Narkotika Hukuman: 8 Tahun Pindahan: Lapas Kelas IIB Lhoksukon Rusli Alias.
7. Pakboi Bin Hasboh Kasus: Narkotika Hukuman: 8 Tahun Pindahan: Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
8. Stepen Bin Alm Pantomex Kasus: Narkotika Hukuman: 7 Tahun Pindahan: Lapas Kelas IIB Banda Aceh.
Reporter: Rusman









