Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

redaksi by redaksi
01/04/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

BLANGPIDIE — Ketua Forum Jurnalis Aceh (FJA) Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rusman, secara tegas meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh untuk meninjau ulang surat pemanggilan terhadap jurnalis media daring Bithe.co, Wahyu Andika.

Permintaan ini dilontarkan menyusul dugaan pengabaian prosedur penanganan sengketa pers oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait agenda pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis (2/4/2026) esok, yang seharusnya mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers.

“Kami meminta Bapak Kapolda Aceh untuk segera meninjau ulang pemanggilan jurnalis Bithe.co ini, karena tindakan penyidik Ditreskrimsus terkesan sangat terburu-buru dan mengabaikan kesepakatan perlindungan pers,” tegas Rusman, Rabu (01/04/2026).

Lebih lanjut, Rusman mengingatkan agar Polda Aceh mematuhi Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pelindungan Kemerdekaan Pers.

Dalam dokumen resmi tersebut, khususnya pada Pasal 5, telah diatur secara gamblang mekanisme penanganan hukum apabila kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan produk pemberitaan dari media atau wartawan.

“Dalam Pasal 5 Perjanjian Kerja Sama itu sangat jelas diatur bahwa polisi wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu jika menerima laporan terkait pemberitaan, bukan langsung menerbitkan surat panggilan kepada wartawan di lapangan,” imbuhnya.

Sesuai prosedur dalam aturan kerja sama itu, jika hasil koordinasi menyatakan bahwa objek laporan tersebut adalah benar sebuah karya jurnalistik atau produk pers, maka kepolisian harus mengarahkan pelapor untuk menempuh mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi, atau menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Dewan Pers.

Pemotongan jalur komando redaksi dengan melayangkan surat panggilan langsung kepada wartawan di lapangan dinilai oleh organisasi pers sebagai bentuk intervensi yang mencederai kebebasan berekspresi.

Melihat preseden penanganan kasus yang janggal ini, Rusman pun berharap agar pucuk pimpinan Polda Aceh dapat memastikan seluruh jajaran penyidiknya mengedepankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyikapi setiap bentuk aduan sengketa informasi publik.

“Sengketa jurnalistik itu murni diselesaikan lewat mekanisme hak jawab atau melalui Dewan Pers secara proporsional. Kami berharap polisi tegak lurus pada aturan Undang-Undang Pers agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap kerja-kerja wartawan di Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya, jurnalis Bithe.co Wahyu Andika yang bertugas di Abdya menerima surat panggilan bernomor B/217-III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus untuk diperiksa sebagai saksi. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Alkahfi atas dugaan penyebaran berita bohong pada 15 Maret 2026.

Previous Post

Satu Desa di Gayo Lues Kembali Dilanda Banjir Luapan Sungai

Next Post

140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran

Next Post
140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran

140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 15

15/10/2026
DTSEN Pidie Jaya Catat 52.866 KK, Sebanyak 3.284 KK Belum Punya Desil

DTSEN Pidie Jaya Catat 52.866 KK, Sebanyak 3.284 KK Belum Punya Desil

14/10/2026
Pemilik Teras Kupi Blangpidie Salurkan Zakat Lewat Lazismu Abdya

Pemilik Teras Kupi Blangpidie Salurkan Zakat Lewat Lazismu Abdya

14/10/2026
Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 2]

14/10/2026
Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Aceh Perkuat Ukhuwah dan Berkontribusi Bagi Daerah

Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Aceh Perkuat Ukhuwah dan Berkontribusi Bagi Daerah

14/10/2026

Terpopuler

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

14/10/2026

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 2]

Bupati Tembus Bappenas, SKPK Pidie Jaya Kembali Usulkan Revisi R3P

Harga Emas Antam Bertengger di Rp2,574 Juta per Gram Hari Ini

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com