Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken Perpres Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Admin1 by Admin1
22/08/2021
in Nasional
0

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

“Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bunyi pasal 2 Perpres 75/2021 yang diteken pada 13 Agustus 2021 itu.

Pasal 4 menjelaskan, dana bersama diperoleh dari tiga sumber yakni APBN, APBD (lewat mekanisme dana hibah), dan sumber dana lain yang sah. Dana lain yang sah terdiri atas; penerimaan klaim biaya asuransi, hasil investasi dana kelola, hibah dari unit pengelolaan dana di lingkungan kementerian urusan bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.

Dalam aturan tersebut, dana bersama dikelola oleh menteri selaku pengelola fiskal. Pasal 5 menyebut, dana bersama ini dikembangkan dengan konsep investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 6 selanjutnya menyebut, dana bersama ini nantinya akan disalurkan untuk penanganan bencana. Penyaluran terdiri atas pra-bencana, darurat bencana, pasca bencana terutama pemulihan daerah serta penyaluran untuk pendanaan transfer risiko. Penyaluran dana bersama dilakukan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kelompok masyarakat dan penyedia barang dan jasa.

Ihwal penyaluran dana diatur dalam Pasal 8. Penyaluran dana pra bencana dan pasca bencana baru bisa dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/ lembaga kepada BNPB. BNPB mempertimbangkan dengan melibatkan Bappenas dan Kemendagri dan berkoordinasi dengan Kemenko PMK. Sementara itu, penyaluran dana bersama pada saat bencana dikembalikan pada aturan perundang-undangan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Ursula von der Leyen: Uni Eropa Belum Akui Taliban

Next Post

Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap daripada E-voting

Next Post
Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap daripada E-voting

Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap daripada E-voting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JKA Dikebiri: Syahwat Politik di Atas Piring Orang Sakit

JKA Dihapus: Apakah Nyawa Rakyat Aceh Lebih Murah dari Aspal Proyek?

05/04/2026
Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026

Terpopuler

Jokowi Teken Perpres Dana Bersama Penanggulangan Bencana

22/08/2021

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com