Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap daripada E-voting

Admin1 by Admin1
22/08/2021
in Nasional
0
Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap daripada E-voting

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

Jakarta – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) fokus pada rekapitulasi suara secara elektronik (e-recap) yang dikenal Sirekap daripada menghabiskan waktu menyiapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).

“Daripada KPU menghabiskan waktu memikirkan e-voting, akan lebih realistis dan berdaya guna penyelenggara pemilu ini berkonsentrasi dan serius menyiapkan teknologi e-recap atau e-tabulation,” kata Titi Anggraini seperti dikutip dari Antara, Ahad 22 Agustus 2021.

Menurut Titi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengatur soal penerapan pemungutan suara secara elektronik, baik untuk pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

Ia menegaskan bahwa peluang e-voting baru terbuka untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagaimana termaktub dalam UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 85 Ayat (1).

Sementara itu, lanjut dia, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 menyebut bahwa frasa mencoblos untuk penyelenggaraan pilkada dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif.

Syarat kumulatif ini meliputi tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, kemudian daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.

“Bisa dibilang hampir tak terbuka ruang untuk menggunakan e-voting pada Pemilu 2024,” kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Selain belum tersedia kerangka hukum yang melandasinya, lanjut dia, persiapan, penentuan teknologi yang akan digunakan, serta sosialisasi dan pendidikan soal sistem pemilu ini kepada masyarakat juga waktunya tidak memadai.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Jokowi Teken Perpres Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Next Post

Taliban: China Bisa Berperan Penting Bangun Kembali Afghanistan

Next Post

Taliban: China Bisa Berperan Penting Bangun Kembali Afghanistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Program Pusat Masuk Aceh, Taman Budaya Siapkan Pelatihan dan Residensi Seniman

Program Pusat Masuk Aceh, Taman Budaya Siapkan Pelatihan dan Residensi Seniman

13/06/2026
JMSI Anugerahkan Penghargaan Kemanusiaan kepada Mahlizar Safdi dari Posko Rakyat

JMSI Anugerahkan Penghargaan Kemanusiaan kepada Mahlizar Safdi dari Posko Rakyat

13/06/2026
Menko Pangan Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh Lancar

Menko Pangan Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi di Aceh Lancar

13/06/2026
Doto Zaini Dimakamkan di Kampung Halaman

Doto Zaini Dimakamkan di Kampung Halaman

13/06/2026
2.000 Pelajar Turun ke Jalan, Karnaval HUT Pidie Jaya Jadi Simbol Kebangkitan Pascabencana

2.000 Pelajar Turun ke Jalan, Karnaval HUT Pidie Jaya Jadi Simbol Kebangkitan Pascabencana

13/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap daripada E-voting

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com