BANDA ACEH — GOR Sigupai Arena yang sempat menjadi bahan perdebatan saat Pilkada Abdya akhirnya resmi kembali menjadi aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kepastian itu didapat setelah Pemerintah Aceh menghibahkan pengelolaan fasilitas tersebut kepada Pemkab Abdya.
Pengalihan aset ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, S.Sos MSP bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, T. Banta Nuzullah.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Dispora Aceh, Banda Aceh, Sabtu (22/08).
NPHD tersebut menjadi dasar kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemkab Abdya mengenai pengalihan serta pengelolaan GOR Sigupai Arena. Dokumen itu mengatur hak dan kewajiban kedua pihak, termasuk tujuan pemanfaatan aset olahraga tersebut.
*Akhiri Polemik Bertahun-tahun*
Bupati Abdya, Dr. Safaruddin mengatakan hibah ini memberi kepastian hukum terhadap status GOR Sigupai yang telah dibangun, namun selama ini belum dikelola penuh oleh Pemkab Abdya.
“Sekarang sudah ada kepastian pengelolaannya. Selama ini, sejak aset itu dibangun, belum dikelola, kegiatan dan anggarannya juga belum ada,” kata Dr. Safaruddin kepada wartawan melalui telepon, Minggu (23/08/2026).
Dengan status baru tersebut, Pemkab Abdya bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan pemanfaatan GOR Sigupai Arena.
“Kalau sekarang sudah menjadi milik daerah, artinya Pemkab Abdya sudah bertanggung jawab penuh terhadap pemeliharaan aset,” ujarnya.
*Jawaban Atas Kritik Saat Pilkada*
Pengembalian GOR Sigupai ke pengelolaan Abdya juga menutup salah satu polemik yang sempat mencuat dalam kontestasi politik daerah. Saat Pilkada, persoalan aset itu pernah digunakan untuk mengkritik Dr Safaruddin.
Ia mengatakan tudingan tersebut berkembang hingga memunculkan anggapan bahwa dirinya gagal menyelamatkan aset daerah.
“Ini juga menjadi gambaran kepada masyarakat bahwa aset yang selama ini dianggap sia-sia, hari ini kita buktikan bisa kembali kepada kita. Bahkan, itu sempat menjadi problema yang mengaitkan bahwa Safaruddin gagal menyelamatkan aset kita selama ini. Tapi alhamdulillah, kita mampu mengembalikan aset itu kembali menjadi milik daerah,” kata Dr. Safaruddin.
Menurutnya, kepastian status GOR Sigupai Arena sekaligus membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut bagi kegiatan olahraga masyarakat Abdya.







